Mosi Tidak Percaya, Fraksi Rakyat Indonesia Tuntut DPR Batalkan Omnibus Law

Reading time: 4 menit
Motion of No Confidence, Indonesian People's Faction Demands DPR to Cancel the Omnibus Law
Suasana Foto Bersama Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Foto : Oji/Man (dpr.go.id)

Jakarta (Greeners) – Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengajukan mosi tidak percaya atas pengesahan Omnibus Law. Omnibus Law dinilai mengancam keberlangsungan buruh, petani, nelayan, masyarakat adat  dan perempuan. Omnibus Law juga absen dalam menjamin masyarakat memperoleh manfaat berkelanjutan dari potensi sumber daya alam.

Meski begitu, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat ini dipercepat setelah sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober. Turut menghadiri rapat paripurna: Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Agrari Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca juga: Pemerintah, DPD, DPR Gandeng RUU Cipta Kerja ke Rapat Paripurna

Pimpinan DPR: RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis. “Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dalam laporannya pada rapat paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal pokok dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya disepakati sebagai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan dan berbiaya murah.

Supratman melanjutkan, UU Cipta Kerja mengatur peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“UU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja,” terang Supratman.

Mosi Tidak Percaya, YLBHI: Omnibus Law Datangkan Banjir Investasi Perusak Lingkungan

Nelayan tradisional Bali memancing di air dangkal Pantai Nusa Dua, Bali (28/4/2013). YLBHI menekankan Omnibus Law melanggengkan proyek strategis yang abai pembangunan berkelanjutan dan menghabisi penghidupan nelayan dan petani. Foto:Shutterstock.

Mosi Tidak Percaya, YLBHI: Omnibus Law Datangkan Banjir Investasi Perusak Lingkungan

Di lain sisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan mimpi banjir investasi yang digadang-gadang UU Omnibus Cipta Kerja tidak akan menjadi penyelamat ekonomi nasional. UU Omnibus Cipta Kerja, lanjutnya, memberi kemudahan perizinan hanya bagi segolongan pengusaha yang menjadi kroni pejabat dan anggota DPR yang memperluas korupsi.

“Padahal jelas sudah bahwa setiap pasal-pasal dalam UU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan,” ujarnya pada konferensi pers virtual #BatalkanOmnibusLaw, Senin (05/10/2020).

Asfin mengatakan, pengesahan Omnibus Law memancing banjir investasi dengan mutu yang dipertanyakan. Sebagian besar investasi berjubah percepatan proyek mercusuar nasional berkedok pembangunan strategis yang justru membuat masyarakat tidak mampu mempertahankan lahan penghidupannya.

Misalnya, kata dia, proyek strategis nasional dalam bentuk pembangunan pelabuhan dan bandar udara internasional baru. Proyek strategis ini di antaranya Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Pelabuhan Makassar New Port serta destinasi wisata baru, seperti Labuan Bajo, yang abai pembangunan berkelanjutan dan menghabisi penghidupan nelayan dan petani.

Baca juga: Pakar: Perlu Jamak Riset untuk Ketahui Struktur Gempa Megathrust

Perempuan buruh tani memanen padi di Pekalongan, Jawa Tengah (30/8/2020). Solidaritas Perempuan mengungkap, Omnibus Law akan memperdalam dan memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis. Foto: Shutterstock.

Mosi Tidak Percaya, Solidaritas Perempuan: ‘Omnibus Law Rugikan Kita Semua’

Menyuarakan penolakannya, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty, menyatakan Omnibus Law merugikan semua pihak, terutama sektor agraria.

“Siapakah yang paling merugi dengan adanya RUU Omnibus Cipta Kerja? Kita semua.  Contohnya, Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) langsung 90 tahun. Padahal sebelumnya hanya 25 atau 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat. Tentunya ini akan semakin memperdalam dan memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis,” ujar Arieska.

Arieska menyebut perempuan adat Pubabu yang diancam kriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan. Omnibus Law Cipta Kerja mengancam kedaulatan pangan karena ketentuan yang menyamakan kedudukan produksi pangan dalam negeri maupun cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan.

Pasar domestik akan dibanjiri dengan pangan impor, sementara subsidi untuk petani dan nelayan terus dicabut. Terlebih sebagian besar perempuan produsen pangan merupakan produsen subsisten.

Oleh karenanya, Fraksi Rakyat Indonesia menyatakan mosi tidak percaya Omnibus Law kepada DPR dan Pemerintah. Fraksi Rakyat Indonesia menuntut batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top