Dugong dan Habitatnya Butuh Upaya Konservasi Terpadu

Reading time: 2 menit
Dugong (Dugong dugon). Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui bahwa saat ini ancaman terhadap populasi dugong terus meningkat. Untuk itu, gerakan konservasi penyelamatan dugong membutuhkan perhatian mendesak dari banyak pihak agar upaya penyelamatan terpadu antar lembaga bisa mendekatkan model konservasi dugong yang benar-benar sesuai.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Setyamurti Poerwadi, S.T, menyatakan, untuk menetapkan arah kebijakan jangka panjang serta merumuskan pengelolaan dugong dan habitatnya di Indonesia, dibutuhkan data dan sejumlah informasi pendukung sebagai bentuk landasan ilmiah yang kuat.

“Maka dari itu, upaya konservasi dugong dan habitatnya di Indonesia tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah saja tetapi juga didukung oleh sejumlah lembaga internasional, seperti United Nation Environment Programme-Conservation Migratory Species (UNEP-CMS) yang bekerjasama dengan Mohamed bin Zayed Species Conservation Fund (MbZ) melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP),” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (21/04).

Selain konservasi dugong, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendorong daerah agar menginisiasi ekosistem padang lamun sebagai habitat kunci dugong untuk menjadi Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD). Dirhamsyah, Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O-LIPI) mengatakan bahwa kondisi habitat lamun sangat mempengaruhi keberadaan dugong, sehingga penyebaran hewan ini terbatas pada kawasan pantai tempat tumbuhan lamun dapat berkembang.

Laju kerusakan lamun di Indonesia, lanjutnya, khususnya padang lamun, juga berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terhadap kepunahan dugong. Luas padang lamun di Indonesia hingga saat ini diperkirakan mencapai 31.000 km2. Namun data dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O-LIPI) menyatakan, sejauh ini baru 25.752 hektare padang lamun yang tervalidasi dari 29 lokasi di Indonesia.

“Habitat dugong sangat perlu dijaga agar populasi mamalia laut ini tidak terancam. Kelestarian dugong sangat terkait erat dengan keberadaan padang lamun. Oleh karena itu sangat diperlukan pertukaran data dan hasil kajian yang terkait dengan dugong dan habitatnya. Selain itu, pertemuan antara perumus kebijakan, akademisi, peneliti dan praktisi yang memahami dugong dan habitat lamun sangat perlu dilakukan agar dapat menyusun rekomendasi penyelamatan populasi dugong dan habitat lamun,” tutupnya.

Sebagai informasi, dugong (Dugong dugon) merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi dan merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dugong memiliki ancaman kehidupan yang tinggi. Secara alami dugong memiliki reproduksi yang lambat. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5 – 5 tahun.

Ancaman lainnya yaitu tertangkapnya dugong secara tidak sengaja oleh alat tangkap perikanan (bycatch), perburuan masif untuk pemanfaatan daging, dan taring serta air mata dugong yang disinyalir memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Secara Nasional, dugong dilindungi melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sedangkan secara internasional, dugong telah terdaftar di dalam ‘Global Red List of IUCN’ sebagai ‘Vulnerable to extinction’ atau rentan terhadap kepunahan dan juga telah masuk dalam Appendix I CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti bagian tubuh dugong tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.

Penulis: Danny Kosasih

Top