Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Reading time: 3 menit
Lubang Tambang
Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Provinsi Kalimantan Timur yang ditunjuk sebagai calon Ibu Kota Negara Baru tak luput dari ancaman lubang tambang. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat, sebaran lubang tambang batu bara mencapai 1.754 lubang. Hingga saat ini, korban meninggal di Indonesia mencapai 143 orang. Di Kalimantan Timur, jumlahnya meningkat menjadi 37 orang dan mayoritas adalah anak-anak.

Muhammad Jamil, Divisi Hukum dan Advokasi JATAM mengatakan pemindahan Ibu Kota Baru ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan semakin memperparah kondisi lingkungan dan kerusakan di sana. “Kaltim butuh pemulihan bukan Ibu Kota Baru,” ujarnya pada Diskusi Daring Melegitimasi Lubang Kematian: Peluncuran Kertas Kebijakan Reklamasi Tambang di Indonesia, Senin, (27/04/2020).

Menurut Jamil, pemulihan maupun reklamasi pascatambang kalah cepat dibanding pembukaan lahan konsesi untuk batu bara. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, tidak tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan. Mereka juga tidak diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang saat mengajukan peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Kementan Klaim Stok Pangan Aman Selama Ramadan Saat Pandemi

“Seharusnya para perusahaan bertanggung jawab pada reklamasi pascatambang. Jangan sampai negara yang membiayai, itu namanya perampokan kas negara,” ucap Jamil.

Kondisi lingkungan dan lubang tambang ini semakin diperparah dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Padarma Rupang mengatakan, Borneo menjadi wilayah yang paling dirugikan jika kedua kebijakan itu disahkan. Ia menuturkan RUU tersebut tidak mewakili kepentingan rakyat Kaltim. Sebab, akan mematikan fungsi alam yang ada sehingga berdampak terhadap kelangsungan produksi maupun konsumsi warga.

“Moratorium tambang harusnya berjalan sehingga Kaltim punya jeda untuk memulihkan beban krisis yang sudah diwariskan dari masa lalu hingga hari ini,” kata Padarma.

Lubang Tambang

Data Sebaran Lubang Tambang di Indonesia. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Ribuan lahan izin pertambangan di Indonesia dapat dipastikan meninggalkan lubang tambang. Dr. Haris Retno Sumiyati, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, mengatakan di Kalimantan Timur bertebaran lubang tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa diuruk kembali. Ia menyebut salah satu lubang tambang raksasa ditinggalkan oleh PT KEM yang merupakan perusahaan tambang emas di Kutai Barat.

“Jika setiap perusahaan di Kaltim meninggalkan 2 lubang, akan ada 2.800 lubang tambang. Sedangkan di Indonesia dengan 8.000 izin, akan meninggalkan 16.000 lubang tambang,” ujarnya

Kewajiban reklamasi tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Namun, regulasi tersebut dinilai lemah, sebab, pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban sebatas sanksi administratif. Di dalam Pasal 50 itu tertulis sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lubang Tambang

Data Jumlah Korban Jiwa Akibat Lubang Tambang di Indonesia Selama 2014-2018. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Retno menuturkan, kebijakan lain juga menunjukkan pemerintah membiarkan lubang tambang terlantar begitu saja. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknik Pertambangan.

Ia mengutip Lampiran VI Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Serta Pascaoperasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Poin 4 Bagian D tentang Kegiatan. Di dalamnya disebutkan bahwa program reklamasi tahap operasi produksi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lain yang terdiri atas area permukiman, pariwisata, sumber air atau area pembudidayaan.

Ia menilai dengan alasan pemanfaatan tersebut, pemegang izin dapat mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban reklamasinya. “Padahal dengan karakteristik lubang tambang di Kota Samarinda yang tersebar di wilayah padat huni, sudah seharusnya dilakukan reklamasi dengan segera menutup lubang bekas tambang tersebut,” ujar Retno.

Baca juga: Laju Deforestasi di Indonesia Masih Tinggi  

Sementara itu, Awang Faroek Ishak, Anggota Komisi VII DPR-RI dan mantan Gubernur Kaltim dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) mengaku kesulitan memberikan sanksi hukum kepada para pelanggar lubang tambang.

“Saya 10 tahun menjadi gubernur tidak bisa memberikan sanksi kepada pelanggar-pelanggar itu. Ketika itu, sanksi yang paling berat dicabut izinnya. Namun, dari pemerintah pusat tidak ditanggapi, katanya jangan cepat-cepat mencabut izin karena ini untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa produksi tambang dilakukan untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan. “Yang lebih banyak menikmati di pusat. Kami di daerah lebih banyak mendapatkan efek negatif lubang tambang di Kaltim,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top