HPSN 2019, Ahli Persampahan: TPA di Indonesia dalam Keadaan Kritis

Reading time: 3 menit
ahli persampahan
TPA Bantar Gebang, Bekasi. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Bicara masalah sampah, fasilitas tempat sampah yakni Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi salah satu masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengganti TPA pembuangan terbuka (open dumping) menjadi TPA dengan sistem timbun (sanitary landfill), pemda menyatakan hal ini masih sulit dilakukan dengan alasan biaya pengelolaan yang dibutuhkan sangat besar untuk TPA sanitary landfill.

Menurut Pasal 44, UU No. 18/2018 berbunyi “Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.”

Pasal 45 berbunyi “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.”

BACA JUGA: HPSN 2019 Fokus pada Aktifitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 

Ketua Indonesia Solid Waste Association (InSWA) sekaligus Ahli Persampahan, Sri Bebassari mengatakan bahwa TPA dengan sistem pembuangan terbuka seharusnya sudah tidak ada lagi di Indonesia, karena berdasarkan UU No. 18/2008 pada pasal 44 dan 45 sangat jelas dinyatakan bahwa pada tahun 2013 semua daerah harus memiliki TPA dengan sistem timbun. Tapi kenyataannya peraturan ini tidak dijalankan oleh Pemda.

“Sampai saat ini masih banyak kota/kabupaten yang menggunakan TPA open dumping dan tidak ada sanksi terkait hal itu. Baru di penilaian Adipura saja hukumannya tidak mendapatkan penghargaan Adipura. Padahal, TPA kita ini bisa dibilang sudah sakit tahap stadium akhir, setiap saat bisa longsor dan menelan korban. Mungkin di Indonesia baru Kota Surabaya yang memiliki TPA sanitary landfil,” ujar perempuan yang akrab disapa Enci ini ketika ditemui oleh Greeners di Kantor InSWA, Jakarta (20/02/2019).

ahli persampahan

Ketua Indonesia Solid Waste Association (InSWA) sekaligus Ahli Persampahan, Sri Bebassari. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Enci menjelaskan, TPA yang sesuai dengan Permen PUPR No. 3/2013 ialah umur teknis TPA paling sedikit 10 tahun dan penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA. Sedangkan, untuk sarana dan prasarana meliputi lapisan kedap air, saluran pengumpul lindi, instalasi pengolahan lindi, zona penyangga, sumur uji atau pantau dan penanganan gas. Selain itu, TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas daur ulang, pengomposan, dan atau gas bio.

“Selain persyaratan tersebut, harus disiapkan juga biaya pengelolaan sampah yang tidak murah. TPA yang sudah bertaraf sanitary landfill memerlukan biaya minimal 10 sampai 120 USD per ton sampah. Biaya tersebut digunakan untuk pengelolaan TPA, seperti reduksi sampah, merawat lahan, residu, biaya pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan,” katanya.

Enci mengatakan bahwa di Indonesia alokasi anggaran pengelolaan sampah juga belum menjadi prioritas dalam anggaran, baik APBN maupun APBD bisa dikatakan masih di bawah standar begitu juga dengan jumlah retribusi sampah dari masyarakat.

“Di kita itu biaya iuran sampah per rumah masih ada yang Rp5.000, paling mahal Rp50.000, hal ini juga menjadi tanda kalau peran masyarakat masih sangat kurang untuk masalah sampah. Jadi biaya dari pemerintah kurang ditambah dengan iuran sampah yang masih sedikit menjadi alasan kenapa masih banyak TPA kita yang open dumping,” jelas Enci.

BACA JUGA: KLHK: Kota dengan TPA Open Dumping Tidak Akan Menerima Adipura 

Sebagai informasi, salah satu alasan diselenggarakannya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari ialah karena tragedi longsornya sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada tanggal 21 Februari 2005 yang menelan korban jiwa hingga 157 orang.

Sayangnya, setelah 14 tahun berlalu kejadian serupa masih saja terjadi. Berita terbaru tentang TPA longsor terjadi pada awal tahun 2019 di TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang merenggut dua nyawa warga setempat.

Untuk meningkatkan kesadaran akan TPA, KLHK membuat peringatan HPSN dengan memberikan Surat Edaran kepada Pemda untuk melaksanakan rangkaian kegiatan di TPA dengan tujuan menunjukkan sistem persampahan yang belum optimal.

“Bentuk penyadaran ini diharapkan bisa memberikan perubahan perilaku dan mindset untuk semua elemen. Dengan begitu Pemda bisa meningkatkan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat berperan untuk mengurangi sampah dan melakukan pemilahan,” kata ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar.

Penulis: Dewi Purningsih

Top