KLHK: Kota dengan TPA Open Dumping Tidak Akan Menerima Adipura

Reading time: 2 menit
adipura
Ilustrasi. Foto: wikimedia commons

Jakarta (Greeners) – Penghargaan Adipura merupakan penghargaan yang diberikan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Tahun 2019 ini tim penilai yang diketuai oleh Sarwono Kusumaatmadja tidak akan memberikan penghargaan Adipura kepada kabupaten/kota yang masih memiliki TPA dengan pembuangan terbuka (open dumping) serta Jakstrada yang belum ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa penilaian Adipura tahun 2019 ini merupakan penilaian tahun 2018 yang akan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla pada tanggal 14 Januari 2018. Penilaiannya akan diperketat dan kota yang masuk dalam nominasi tidak sebanyak sebelumnya.

“Berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Adipura, penilaiannya diperketat. Selain fisik kota yang harus bersih, kami juga menilai TPA di masing-masing kota. Jika di kota tersebut TPA-nya masih open dumping tidak akan kami berikan Adipura, walaupun fisik bagus dan ada praktik pengurangannya. Ini saatnya mengembalikan ketaatan pengelolaan sampah sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008,” ujar Vivien saat ditemui Greeners di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (11/01/2019).

BACA JUGA: Labuan Bajo Kini Memiliki Pusat Daur Ulang Sampah 

Vivien mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mandat TPA harus sanitary landfill. Meski demikian tim penilai memahami kalau tidak semua kota bisa membuat sanitary landfill.

“Kami paham semua tidak bisa sanitary landfill tapi paling tidak TPA-nya control landfill (lahan urug terkontrol). Itu sudah tahap menuju sanitary landfill dan perbaikan dari tidak open dumping,” ujar Vivien.

BACA JUGA: TPA adalah Hidup Kami 

Vivien menyampaikan selain TPA yang masih open dumping, yang juga menjadi penilaian adalah dokumen Jakstrada yang harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah. Jakstrada merupakan mandat dari Presiden di dalam Perpres Nomor 97 tahun 2017.

“Jakstrada kita lihat juga, kalau sudah ditandatangani Kepala Daerah walaupun implementasinya masih belum dilakukan akan masuk ke nominasi, tapi kalau masih di Biro Hukum tidak akan masuk dalam nominasi,” kata Vivien.

Vivien mengatakan, sesuai dengan dua penilaian tersebut, pemenangnya bisa saja tidak sebanyak tahun lalu karena pada tahun lalu utamanya berfokus pada penilaian fisik saja.

“Sudah pasti tahun ini akan lebih sedikit penghargaan yang diberikan kepada kabupaten atau kota. Sepertinya hanya seratusan yang masuk dalam nominasi di tahun 2019 ini,” pungkas Vivien.

Penulis: Dewi Purningsih

Top