Ekspor Benih Lobster Dinilai Eksploitasi Sumber Daya Perikanan

Reading time: 2 menit
ekspor benih lobster
Pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster ditujukan untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Rencana pencabutan kebijakan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster dinilai sebagai suatu kemunduran. Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dianggap akan mendorong eksploitasi terhadap sumberdaya perikanan Indonesia.

β€œWacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis diΒ tengah maraknya penyelundupan,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)Β Susan Herawati.

Ia menuturkan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Menteri Edhy juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Padahal, tujuan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia. Politisi Partai Gerindra tersebut semestinya mengatur skema transisi pemberdayaan ekonomi pasca pelarangan ekspor lobster.

Baca juga: 37 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Senilai Rp 5,4 Miliar Dilepasliarkan

β€œSeharusnya Menteri Kelautan dan PerikananΒ tegas memberantas praktik penyelundupan benihΒ lobster Indonesia sampai keΒ akarnya. Membuka wacana ekspor benih lobster hanyaΒ semakin membuat suasana di masyarakat kontraproduktif,” ucap Susan.

Menurut Susan,Β larangan ekspor benih lobster yang selama ini dijalankan KKP patut diapresiasi. Karena berhasil menyelamatkan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar.Β β€œKIARAΒ menilai dalam membangun keberlanjutan sumberdaya perikananΒ harus memastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian Indonesia. Khususnya untuk masyarakat bahari sebagai aktor utama perikanan.Β Bukan justru sebaliknya, membuka keran ekspor benih lobster yang jelas akan berdampak bagi keberlanjutan sumberdaya perikanan sekaligus perekonomian Indonesia,” kataΒ dia.

Ekspor Benih Lobster

Selama 2014-2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelamatkan benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor (KIARA, 2019). Foto: shutterstock.com

Adapun Dalila DomanΒ Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental LawΒ (ICEL) mengatakan, untuk menjagaΒ keberadaan dan ketersediaan populasiΒ lobster, perlu aturan yang melarang penangkapan dan pengeksporan benih.

β€œPertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan serta kita jaga bersama. Karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya,” ujar Dalila.

Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan iniΒ berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri PerdaganganΒ (Permendag)Β Nomor 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Lobster dan Kepiting Bermunculan

β€œDalam Pasal 3 Ayat (1) Permendag tersebut mengaturΒ ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin,” ujarΒ Dalila.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKPΒ menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun. Ekspor benihΒ berpotensi menyebabkan kepunahan dan ketidakberkelanjutanΒ kelangsungan hidup. Pada akhirnya,Β kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.

β€œJika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut,” kata Dalila.data pencegahan ekspor benih lobsterPenulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top