KLH Bakal Beri Predikat ‘Kota Kotor’ bagi Daerah Gagal Kelola Sampah

Reading time: 2 menit
KLH bakal beri predikat 'kota kotor' bagi daerah yang gagal mengelola sampah. Foto: Dini Jembar Wardani
KLH bakal beri predikat 'kota kotor' bagi daerah yang gagal mengelola sampah. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi meluncurkan penilaian terbaru program Adipura yang menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH akan memberikan predikat ‘kota kotor’ bagi daerah yang gagal membenahi pengelolaan sampah.

“Ini bukan hukuman, melainkan peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Kini, penilaian Adipura tidak hanya berdasarkan pada estetika kota. Evaluasi akan berdasarkan tiga dimensi utama. Di antaranya sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung (30%).

Hanif menekankan bahwa seluruh kabupaten dan kota wajib mengikuti proses penilaian yang berbasis data dan pengawasan teknologi seperti citra satelit dan survei udara. Namun, daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.

Sebaliknya, insentif tinggi akan KLH berikan kepada kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD-nya untuk pengelolaan sampah. Kemudian, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill lengkap dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan.

BACA JUGA: Sanitasi dan Lingkungan Buruk Tingkatkan Resistensi Antimikroba

Proses penilaian baru Adipura akan dimulai pada bulan Juli 2025. Kegiatan utama adalah sosialisasi ke seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Selanjutnya, tahap pembinaan dan pendampingan teknis akan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025,

Kegiatan selanjutnya adalah pemantauan lapangan pada November 2025 hingga Januari 2026. Pemantauan ini menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan teknologi penginderaan jauh. Proses penilaian resmi akan berlangsung pada Januari 2026. Untuk pengumuman hasil akan KLH sampaikan secara terbuka pada Februari 2026 melalui kanal resmi KLH.

Adipura sebagai Kebijakan Nasional

Sementara itu, dalam forum Rapat Koordinasi Sampah 2025 yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 pemangku
kepentingan, penilaian Adipura baru ini diperkenalkan sebagai kebijakan strategis nasional.

Pemerintah pusat juga saat ini sedang mempercepat penyusunan revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Hal ini untuk memperluas pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL).

Selain itu, mereka juga sedang memperkuat kolaborasi dengan industri, dan membentuk rantai pasok daur ulang untuk mendorong ekonomi sirkular nasional.

“Jika kita ingin mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sebesar 51% pada tahun 2025, maka transformasi mendasar dalam tata kelola dan sistem monitoring menjadi keniscayaan,” tambah Hanif.

BACA JUGA: Hari Air Sedunia 2023, Saatnya Bijak dan Cegah Krisis Air Bersih

Menurut Hanif, penilaian baru dalam Adipura ini adalah bagian dari upaya memperbaiki arah kebijakan. Kemudian, juga memperjelas tanggung jawab daerah. Bahkan, menjadi alarm bagi lebih dari 343 TPA open dumping yang masih beroperasi agar segera menghentikan praktinya. Sebab, open dumping telah mencemari dan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Namun, penentu keberhasilan Adipura bukan hanya pemerintah daerah. Masyarakat juga punya peran penting dalam mendorong perubahan. Upaya yang dapat masyarakat lakukan yaitu dengan mulai dari memilah sampah dari rumah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top