100 Produsen Telah Menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Reading time: 2 menit
Sebanyak 100 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah. Foto: Dini Jembar Wardani
Sebanyak 100 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Kasubdit Tata Laksana Produsen Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik melaporkan sebanyak 100 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah. Dari jumlah tersebut, 16 produsen telah menjalankan dan melaporkannya ke KLHK.

Dalam upaya menekan laju sampah di Indonesia, KLHK mewajibkan para produsen bidang jasa makanan, minuman, manufaktur, ritel untuk mengurangi sampah dengan target 30% pada tahun 2029.  Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Pria yang akrab disapa Uso ini menyatakan bahwa proses produsen dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah pada tahun 2019 hingga 2023 ini masih terbilang cukup lambat. Namun, ada tren positif karena jumlah produsen secara bertahap semakin bertambah dalam berkomitmen menyusun peta jalan pengurangan sampah.

BACA JUGA: Peta Jalan Pengurangan Sampah Belum Transparan

“Jadi kalau kami lihat, konteks pengurangan dari produsen saat ini masih ada di bawah 30 persen. Ada juga bahkan lebih dari 25 persen, lebih dari 30 persen,” kata Uso dalam acara talkshow di Jakarta Fair, Kemayoran, Selasa (9/7).

Ia pun berharap semakin banyak produsen untuk segera melaksanakan peta jalan pengurangan sampah. Sehingga, pada tahun 2029, target pengurangan sampah 30 persen ini bisa terwujud.

“Kami berusaha semakin banyak lagi produsen ikut bergabung dalam menjalankan peraturan ini. Kami KLHK siap membantu produsen untuk menjalani ini. Siap melakukan verifikasi. Ini adalah PR yang besar bagaimana caranya produsen agar taat pada peraturan ini. KLHK menargetkan sebanyak 200 produsen bisa mengimplementasikan peraturan ini,” tambah Uso.

Sebanyak 100 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah. Foto: Dini Jembar Wardani

Sebanyak 100 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah. Foto: Dini Jembar Wardani

Prioritaskan Ekonomi Sirkular untuk Pengurangan Sampah

Permen Nomor 75 Tahun 2019 tak hanya dapat mengurangi polusi plastik. Aturan ini juga telah mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular di Indonesia.

Ekonomi sirkular merupakan sebuah sistem atau model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin. Sehingga, ini bisa bisa meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pendekatan ekonomi linear.

Kini, pemerintah pun telah memprioritaskan ekonomi sirkular di Indonesia. Agenda ekonomi sirkular juga telah tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

BACA JUGA: KLHK: Peta Jalan Pengurangan Sampah Puntung Rokok Perlu Dibuat

“Ekonomi sirkular bisa menghemat sumber daya alam sehingga tidak terjadi eksploitasi terus-menerus. Ekonomi ini juga membangun sebuah ekonomi yang baru,” ucap Uso.

Namun, dalam upaya mengurangi sampah oleh produsen ini, pemerintah pun masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak mudah bagi mereka untuk mendorong produsen ikut berkomitmen mengurangi sampah. Mereka masih membutuhkan banyak waktu untuk mendekati produsen.

“Tidak semua produsen memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk ikut mengurangi sampah. Ada juga saat ini kami temukan bahwa produsen yang tidak memiliki komitmen. Bahkan, salah satu produsen ada yang belum mau mengikuti penerapan ini karena mereka merasa aturan ini belum ada sanksinya,” ujar Uso.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top