Koalisi LSM Minta Pembatalan RUU Pemberantasan Pengerusakan Hutan

Reading time: 2 menit

Jakarta, (Greeners) – Pemerintah bersama dengan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang Undang Pemberantasan Pengerusakan Hutan (RUU P2H). RUU tersebut diusulkan atas pertimbangan tingginya laju deforestasi dan degradasi oleh kejahatan sistematis terorganisir dalam sektor pertambangan, perkebunan dan pembalakan liar skala besar. Akan tetapi Koalisi Masyarakat Sipil dari beberapa LSM lingkungan melihat, RUU ini justru diarahkan untuk menyelamatkan perusahaan tambang dan perkebunan, dan bisa menjadi alat baru mengkriminalisasi serta memisahkan rakyat dari sumber kehidupan yaitu hutan.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU P2H tersebut. Sebagai gantinya, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Kehutanan Nomer 41 tahun 1999 dengan mengakomodir kepentingan masyarakat yang turun temurun memelihara hutan dan mengelola sumberdaya alam serta melakukan penindakan hukum atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tegas.

Informasi yang didapatkan oleh Koalisi dari Panja RUU P2H DPR RI, bahwa RUU tersebut akan segera disahkan pada 2 April 2013. Sedangkan Emerson Yuntho dari Indonesian Corruption Watch (ICW) melihat pembahasan RUU ini terkesan diam-diam, sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui keberadaan RUU ini beberapa hari yang lalu. Dari hasil analisanya, RUU ini banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya.

Koalisi melihat proses RUU P2H  tidak transparan, dengan tidak adanya keterlibatan publik, termasuk mekanisme konsultasi publik . Sementara Siti Rakhma Mary, Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa mengatakan isi RUU tersebut bertujuan untuk menangkap para pembalak besar dan memidana orang yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Sepintas, maksud dari dibuatnya RUU ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika diterapkan.

Mereka melihat RUU P2H cacat hukum dan substansi karena tidak akan mampu menyelesaikan persoalan perusakan hutan, mempercepat upaya legalisasi pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan, serta menghambat pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. RUU P2H juga mengacaukan sistem hukum pidana, bertentangan dengan putusan MK tentang definisi kawasan hutan dan mengkriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Perkumpulan Huma mencatat, sampai tahun 2012, dari 129 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, terdapat 72 kasus konflik kehutanan yang melibatkan lahan seluas hampir 1.3 juta hektar di 17 provinsi. Bahkan, berdasarkan data dari Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), selama 1999-2011 tercatat 34 petani meninggal dan 73 petani mengalami luka-luka akibat ditembak dan dianiaya akibat konflik dalam kawasan hutan. Konflik-konflik ini terjadi akibat ketidakadilan dan ketidakpastian tenurial dalam kawasan hutan.  Salah satu pangkal dari persoalan ini adalah pengaturan mengenai hutan dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak RUU P2H tersebut terdiri dari  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),  Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Epistema Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Sylvagama, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sawit Watch, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), PUSAKA, Indonesia Corruption Watch (ICW). (G03)

Top