Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Bebas

Reading time: 2 menit
Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa sehingga Sorbatua Siallagan bebas. Foto: AMAN
Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa sehingga Sorbatua Siallagan bebas. Foto: AMAN

Jakarta (Greeners) – Mahkamah Agung RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kriminalisasi tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan. Putusan yang dibacakan pada 13 Juni 2025 itu menyatakan Sorbatua bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan sengketa perdata yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah adat.

Sorbatua menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas dari Mahkamah Agung ini.Β  Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

β€œSaya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” ujar Sorbatua melansir laman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak. Terutama dari AMAN, organisasi masyarakat sipil, para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.

β€œSaya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh Masyarakat Adat di Nusantara,” tambahnya.

Harapan AMAN

AMAN Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup, menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.

“Putusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangkan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran.

Jhontoni mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Ia berharap Mahkamah Agung konsisten dalam menangani perkara serupa. Salah satunya kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas, yang kini menanti putusan kasasi. Menurutnya, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.

β€œKami berharap Mahkamah Agung kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan masyarakat adat sebagai tindak pidana,” ujar Jhontoni.

Perjalanan Kasus Sorbatua SiallaganΒ 

Sorbatua merupakan keturunan Ompu Umbak Siallagan. Ia merupakan pemimpin Masyarakat Adat Dolok Parmonangan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkapnya pada 22 Maret 2024 atas pengaduan PT Toba Pulp Lestari dengan tuduhan membakar dan menduduki kawasan hutan negara.

Penangkapan terjadi saat Sorbatua bersama istrinya sedang membeli pupuk di Parapat, Kabupaten Simalungun. Aksi penangkapan ini mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. Mereka protes menuntut pembebasan Sorbatua.

Setelah beberapa hari mendekam di penjara Polda Sumut, polisi menangguhkan penahanan Sorbatua pada 17 April 2024 atas jaminan dari belasan tokoh Masyarakat Adat. Namun, Sorbatua kembali ditahan pada 14 Mei setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk diadili.

Dalam putusan sidang pada 14 Agustus, Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan Sorbatua bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Agung Cory Laia, yang menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti bersalah.

Ketidakpuasan atas putusan tersebut mendorong pihak keluarga melalui Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN). Hal ini untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tim Advokasi menegaskan bahwa lahan yang Sorbatua kelola adalah tanah adat, bukan kawasan hutan negara sehingga tidak seharusnya dihukum.

Dalam putus banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 17 Oktober 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Sorbatua Siallagan. Vonis bebas ini kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Sorbatua Siallagan pada Senin, 13Β Juni 2025.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top