Merayakan Hari Air, Memperjuangkan Air Bersih

Reading time: 8 menit

Hak atas air merupakan hak asasi manusia. Dalam Konstitusi Pasal 28 H UUD 1945, menjadi dasar diakuinya hak atas air sebagai bagian dari hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin yang berarti menjadi substansi penting dari hak asasi manusia. Bahkan sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, Indonesia telah mengakui adanya hak asasi atas air. Hal ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia telah secara progresif mengakui hak atas air bagi warga negara.

“Kita sudah sampai berkesimpulan, masalah buruknya pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan layanan air minum perpipaan di Indonesia disebabkan pemerintah salah kelola. Konstitusi menyatakan harus ada pengaturan detil, harus ada belanja public yang besar. Pemerintah memberlakukan air seperti komoditas, tidak ada lagi proteksi. Bukan sebab teknologi, teknis dan biaya, tetapi karena secara politik, pemeirntah tidak tunduk pada konstitusi sendiri,” kata Reza.

Oleh karena itu, KRuHA bersama dengan koalisi masyarakat menuntut pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan air dari privat kepada pengelolaan publik. “Harus ada kebijakan politik yang jelas dari pemerintah, pengelolaan sumber daya air yang berbasis konstitusi dan hak asasi manusia. Jangan menggunakan prinsip komersialisasi. Kembalikan hak atas air sesuai konstitusi,” tambahnya.

Air adalah kehidupan
Sudah merupakan kepastian bahwa manusia tidak akan mungkin bertahan hidup tanpa air. Dari sekian milyar manusia yang ada di bumi, kita harus bisa berbagi dalam memanfaatkan salah satu sumber daya alam yang disediakan oleh sang pencipta.

Merawat ketersediaan air sudah selayaknya seperti kita merawat diri kita sendiri. Air memang sangat berlimpah di bumi ini, air juga merupakan ujian bagi manusia dalam mengelola kehidupannya. Air akan mengalir seiring perlakuan manusia terhadapnya. Semakin bijak manusia mengelolanya, makan akan semakin jernih ia mendampingi manusia, tapi apabila manusia “lupa” mengelolanya yang didapat hanyalah aliran air keruh yang tidak tembus pandang. (End) (G01/G02)

Top