Pasar Tradisional, Hotel dan Mall Akan Dikenakan Aturan Pengelolaan Sampah

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengatur sistem pengelolaan sampah di pasar tradisional, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Hal ini juga dilakukan dalam rangka memperluas kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik dengan menerapkan aturan kantong plastik berbayar di ritel modern.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Sudirman mengatakan bahwa KLHK dalam waktu dekat ini akan memanggil asosiasi terkait seperti Pengusaha Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) serta pengusaha mall untuk melakukan koordinasi mengenai rencana pengelolaan ini.

“Setelah kita panggil mereka (asosiasi) lalu kita akan berikan surat edaran dan panduan mengenai tata cara pengelolaan sampah di tempat mereka masing-masing,” katanya, Jakarta, Senin (02/05).

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa rencana penerapan sistem pengelolaan sampah tersebut akan sekaligus memulai sistem Polluters Pay Principal atau pencemar yang membayar. Sehingga, terusnya, tidak ada lagi sampah atau sisa makanan yang dibeli oleh pihak ketiga dari hotel, restoran maupun mall.

“Jadi karena mereka yang melakukan pencemaran, mereka juga yang seharusnya membayar pengelolaan sampahnya. Pihak hotel, restoran hingga mall juga harus memiliki peta jalan terhadap pengelolaan sampah mereka, termasuk plastik yang dihasilkan dan dibuang. Mereka harus bisa menjelaskan ke mana dan siapa yang mengelola sampah mereka, termasuk plastik ini,” tambahnya.

Terkait regulasinya, Sudirman mengatakan nantinya rencana ini akan diperkuat dengan aturan seperti Peraturan Menteri (Permen) LHK. Namun hal ini masih menunggu waktu yang tepat karena harus menunggu Permen LHK untuk pengurangan sampah Plastik keluar di bulan Juli mendatang. Untuk saat ini, baik peraturan pembatasan plastik maupun pengelolaan sampah di hotel-hotel masih mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UU 18 tahun 2008).

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih juga menyatakan kalau pemerintah akan mengeluarkan imbauan kepada para produsen untuk menggunakan produk dengan kemasan ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan plastik menjadi salah satu masalah yang menyebabkan menggunungnya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Normalnya, kalau di TPA itu sampah akan mengempis seiring waktu, tapi ini susah karena masih banyaknya plastik yang masuk, oleh karena itu kita akan batasi plastik agar tidak masuk ke TPA,” katanya.

Mengenai regulasi, menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pembagio, sifat dari imbauan pengelolaan sampah yang akan diterapkan oleh KLHK tersebut masih bersifat sukarela karena belum ada kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak bisa memaksa asosiasi maupun industri yang terkena aturan tersebut untuk mengikuti sebelum adanya peraturan yang mengikat secara hukum seperti Peraturan Menteri.

“Sifatnya hanya imbauan. Jadi sah-sah saja. Teguran buat yang tidak mengikuti boleh saja asal tidak ada sanksi karena ini kan masih uji coba,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top