Target Penurunan Emisi Indonesia Konstan di 29 Persen

Reading time: 2 menit
NDC 2020
Konsultasi Publik Update NDC, di Jakarta, (18/02/2020). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jakarta (Greeners) – Indonesia tetap tidak mengubah angka target awal  penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen. Pada 2030 nilainya akan ditingkatkan sampai 41 persen dan dituangkan dalam rancangan National Determined Contribution (NDC) 2020.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pencapaian penurunan emisi masih berada ditingkat 9 persen. Dengan dukungan perusahaan, targetnya bisa mencapai 40 persen.

“Namun, di dalam update NDC ada beberapa langkah nyata menurunkan emisi dengan siginifikan. Kemungkinan mempertajam lagi langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk menjadikan ambisi achieveable,” ujar Ruandha dalam acara Konsultasi Publik Update NDC, di kawasan Jakarta, (18/02/2020).

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut dan Sawit Picu Krisis Iklim

Adapun rancangan terbaru NDC mencakup seluruh sektor utama kehutanan, energi, industri, limbah, dan pertanian untuk mewujudkan strategi pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim jangka panjang. NDC disusun dengan tujuan mengomunikasikan komitmen menghadapi perubahan iklim nasional. Target tersebut akan dilacak, dilaporkan, dan diverifikasi serta dituangkan dalam Laporan Transparensi Dua Tahunan.

Prinsip updated NDC Indonesia telah disepakati melalui perundangan sehingga dapat menjamin implementasi. Terlebih negara berkembang merupakan wilayah yang paling besar menerima dampak negatif perubahan iklim.

Direktur Jenderal Perubahan Iklim KLHK

Direktur Jenderal Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam acara Konsultasi Publik Update NDC, di Jakarta, (18/02/2020). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau Indonesia merasa bisa untuk meng-increase ambition, tahun depan atau tahun depannya lagi bias disampaikan,” ucap Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin.

Mengenai artikel tujuh dalam adaptasi, Nur mengatakan banyak pembahasan yang sangat berat untuk mitigasi. Namun, jika mitigasi berhasil dilaksanakan akan banyak mengurangi biaya adaptasi. Sedangkan apabila mitigasi tidak berhasil maka biaya adaptasi akan sangat besar. “Yang dilakukan mempertahankan substansi yang masih relevan dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta perkembangan di internasional,” kata dia.

Baca juga: Trilogi Perubahan Iklim di Indonesia

Perkembangan paska COP21, menurut Masripatin, menunjukkan bahwa melalui NDC cukup untuk menurunkan temperatur bumi di bawah dua derajat hingga satu derajat. Dalam COP semua negara juga didorong untuk meningkatkan ambisinya.

“Indonesia dalam NDC sudah sangat ambisius, bekerja di lima sektor dan bertumpu di dua sektor,” kata Masripatin.

Pelaksanaan komitmen seluruh negara akan dipantau oleh sebuah lembaga di bawah Persetujuan Paris (Paris Agreement). Proses peninjauan juga akan dilakukan secara individual maupun secara kolektif melalui laporan nasional. Dokumen pembaruan NDC Indonesia direncanakan akan disampaikan pada awal Maret 2020 oleh Menteri LHK kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan agar dapat dilampirkan ke UNFCCC.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top