KLHK Tegaskan Perusahaan Pengelola Limbah Elektronik Harus Berizin

Reading time: 2 menit
perusahaan pengelola limbah elektronik
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa perusahaan pengelola limbah elektronik (e-waste) harus memiliki izin. Hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Intinya untuk pengelolaan limbah B3 harus pakai izin. Pengolahan (limbah B3) tidak bisa tidak pakai izin, dan izinnya juga dari KLHK. Perusahaan pengelola e-waste juga mitra kita, oleh karena itu kalau ada izinnya, pasti ada tata caranya, mekanisme, bagaimana pengolahannya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati kepada Greeners saat ditemui usai acara Environmental Outlook 2018 di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (15/01/2018).

BACA JUGA: Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jemput Limbah Elektronik Milik Warga

Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan pengelola limbah elektronik, lanjutnya, bertujuan agar perusahaan tersebut tidak membuat olahan limbah elektronik secara sembarangan. Pasalnya, banyak pengolahan limbah elektronik rumah tangga skala kecil yang belum memiliki izin.

“Pengelolaan limbah B3 kalau perusahaan-perusahaan besar bisa kita kendalikan, yang jadi persoalan adalah pengolahan limbah B3 dari rumah tangga skala domestik. Itu yang harus dikendalikan dalam arti lewat izin. (Pengelolaan limbah skala) domestik ini yang kita bangun terus mekanisme dan sistemnya,” jelas wanita yang akrab disapa Vivien ini.

perusahaan pengelola limbah elektronik

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati. Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Meski demikian Vivien mengakui, pengolahan limbah elektronik dapat menjadi pendukung kegiatan pertambangan alami. Hal ini dikarenakan proses pemilahan dari limbah elektronik berpotensi menghasilkan logam-logam berharga yang dapat diguna ulang menjadi bahan baku perangkat elektronik.

“Ternyata pengelolaan limbah elektronik pun bisa menghasilkan emas dan perak. Dari hasil kajian yang ada, diperkirakan dari 1 ton limbah elektronik peralatan telekomunikasi akan menghasilkan 1,44 kilogram emas dan perak. Selain itu e-waste juga bisa dimanfaatkan kembali, seperti motherboard,” kata Vivien.

BACA JUGA: Potensi Limbah Elektronik di Indonesia Sangat Besar

Berdasarkan data dari International Journal of Environment Science and Development 2015, dari 45,4 juta ton limbah telepon genggam di seluruh dunia, baru 31,7 juta ton yang dapat dikumpulkan. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, dalam upaya mencegah limbah elektronik rumah tangga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah membuat program penjemputan limbah elektronik dari masyarakat umum.

Sebelumnya, pelaksana tugas PSLB3 KLHK M.R Karliansyah dalam pelaksanaan workshop International E-Waste Management Networking (IEMN) di Jakarta pada awal Oktober tahun lalu pernah mengingatkan bahwa pengelolaan limbah elektronik harus berwawasan lingkungan.

“Diperlukan pengelolaan limbah elektronik yang berwawasan lingkungan termasuk mengembangkan sistem pengumpulan dan pengangkutannya, sistem insentif dalam pelaksanaan trade in, mekanisme extended producer responsibility (EPR) yang tepat, dan pengembangan pengelola akhir informal,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top