Pengelolaan Sumber Daya Air Tetap Melibatkan Pihak Swasta

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pu-Pera) kembali menegaskan bahwa tidak mungkin menghapuskan keterlibatan pihak swasta dalam mencapai target 100 persen akses air bersih bagi masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono beralasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang kerjasama dengan pihak swasta karena keberadaan swasta masih diperlukan untuk menopang pembiayaan. Namun memang, jelasnya, perlu dibuat mekanisme yang jelas agar pemerintah tetap menjadi pemegang kendali.

“Putusan MK sendiri kan tidak melarang adanya keterlibatan pihak swasta makanya sekarang ini lagi dikaji terus. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sudah memberitahu kalau kita tidak akan kuat jika swasta tidak dilibatkan di sini. Tapi, tetap semua negara yang pegang kendali,” Jelasnya di Jakarta, Kamis (28/05).

Mengenai pembuatan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan air sebagai aturan sementara sejak Undang-Undang No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh MK, Basuki mengakui ada keterlambatan perampungan dikarenakan Kemen PU-Pera masih menerima banyak masukan dari berbagai pihak.

“Target awal itu kan akhir April, tapi kita ini molor karena pemerintah masih menampung banyak masukan dari semua pihak terkait,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Akibatnya, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan. Untuk kepentingan jangka pendek tersebut, pemerintah merasa perlu membuat peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan sumber daya air.

Penulis: Danny Kosasih

Top