Penyelamatan TSL Dilindungi, Indonesia Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Reading time: 4 menit
Foto: greeners.co/Ady Kristanto

Foto: greeners.co/Ady Kristanto

Terkait regulasi, Direktur Eksekutif Yayasan Kehati M.S. Sembiring kepada Greeners mengatakan, pada kenyataannya jumlah keanekaragaman hayati Indonesia terus berkurang terutama beberapa spesies kunci yang dimiliki oleh Indonesia. Ia mengkhawatirkan beberapa spesies kunci tersebut bisa terancam punah jika tidak benar-benar diperhatikan dan dilindungi.

“Kondisi keanekaragaman hayati kita saat ini lebih buruk dan menurun kuantitasnya dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat dimintai keterangan terkait Hari Keanekaragaman Hayati Dunia di Jakarta, pada Minggu (22/05) lalu.

Kondisi ini dikatakan oleh Sembiring adalah dampak dari kombinasi antara tidak adanya aturan hukum yang kuat serta lemahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan melindungi keanekaragaman hayati yang ada.

BACA JUGA: Masyarakat Juga Bisa Memelihara Hewan Langka Dilindungi

Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Tachrir Fatoni menyatakan bahwa revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 yang sudah berjalan 90 persen saat ini tidak hanya merevisi aturan hukum dan sanksi saja, namun juga memperluas aturan mulai dari tata kawasan konservasi hingga kaitannya dengan MTA (material transfer agreement) yaitu pemilik biodiversitas harus memiliki otoritas baik itu nasional, internasional maupun swasta.

Tahrir juga setuju bahwa diperlukan peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Hal ini sejalan dengan pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 April 2016 lalu.

“Keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Misalnya untuk menjaga kehidupan gajah kita. Dari tahun 2007, populasi gajah terus menurun. Di tahun 2007 ada 4.300 ekor, lalu pada 2014 tinggal 1.704 ekor,” katanya.

BACA JUGA: Kondisi Keanekaragaman Hayati Indonesia Memburuk

Sebagai informasi, tanggal 5 Juni dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada tahun ini, Badan Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) menetapkan tema “Go Wild for Life”. Sedangkan secara nasional, Indonesia mengangkat tema “Selamatkan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Kehidupan.”

Sepanjang periode 2010-2014 jumlah kasus TSL yang berhasil diselesaikan sebanyak 146 kasus dari total 188 kasus atau sebesar 77,6%. Meskipun jumlah kasus yang terselesaikan cukup tinggi, namun kasus kejahatan perdagangan dan peredaran ilegal TSL cenderung terus meningkat.

Hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum saja belum cukup untuk menekan laju kejahatan TSL. Diperlukan kerjasama antara negara sumber, negara tujuan dan negara transit sehingga jaringan perdagangan ilegal antar negara terputus.

Hingga saat ini jumlah spesies yang dilindungi mencakup 127 spesies mamalia, 382 spesies burung, 31 spesies reptilia, 12 spesies palmae, 11 spesies raflesia dan 29 spesies orchidaceae. Selain kebijakan perlindungan TSL, Indonesia juga aktif memberantas kejahatan perdagangan TSL (wildlife crime).

Penulis: Danny Kosasih

Top