
NDC


Indonesia tetap tidak mengubah angka target awal penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen. Pada 2030 nilainya akan ditingkatkan sampai 41 persen.

Ministry of Environment and Forestry announces success to reduce deforestation rate in 2018, which is lower than targeted under Nationally Determined Contribution or NDC, the national document to reduce greenhouse gas emission.

KLHK menyampaikan angka deforestasi di Indonesia pada tahun 2018 berhasil diturunkan. Angka penurunan ini bahkan lebih rendah dari target penurunan deforestasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam dokumen NDC.

A recent report on climate change revealed that East Kalimantan as one of the largest carbon emitter as the province has been depending on oil, gas and coal for its economic development since 1970s.

Mendekati tahun 2100, dunia dengan peningkatan suhu mencapai 3.4˚C mungkin akan menjadi realitas yang harus dihadapi oleh generasi mendatang.


Indonesia’s effort to achieve climate change targets by reducing greenhouse gas emissions for 29 percent and 41 percent with international help by 2030 will not succeed without the role of regional levels.

Pengelolaan dengan baik blue carbon atau karbon biru di Indonesia diyakini oleh utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar akan mampu mempercepat target penurunan emisi sesuai dengan First NDC Indonesia.

KLHK mengakui bahwa untuk mendukung penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target pada 2030 diperlukan kerjasama yang fokus pada peran daerah.

KLHK menjelaskan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) masih dalam tahapan pengumpulan data dari masing-masing sektor.

Jakarta (Greeners) – Menurut data Posko Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total hotspot berdasarkan satelit NOAA-19 per 1 Januari 2017 sampai dengan […]

Pemerintah mulai merinci dan mengidentifikasi kegiatan mitigasi pencapaian target National Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Pasca COP-22, Indonesia harus mulai menempatkan program adaptasi dan mitigasi khususnya di daerah sebagai program dengan perhatian yang sangat serius.

Lawmaker on Tuesday (27/09) asked Indonesian government to speed up the ratification process on Paris Agreement to become a law.