RUU Cipta Kerja Berisiko Gagalkan Komitmen Iklim Indonesia

Reading time: 3 menit
deforestasi
Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Sektor Kehutanan dan Energi Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR di tengah pandemi Covid-19 berisiko mengurangi pencapaian komitmen iklim Indonesia. Omnibus law ini berpotensi melemahkan aturan perlindungan hutan dan lingkungan hidup sehingga mempercepat hilangnya hutan. Perjanjian Indonesia dalam Kesepakatan Paris maupun NDC pun dinilai gagal tercapai jika ruu ini tetap disahkan.

“Komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca atau iklim akan terganggu, khususnya di sektor kehutanan apabila RUU Cipta Kerja ini disahkan,” ujar Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan, Jumat, (17/04/2020).

Baca juga: Konflik Agraria dan Sumber Daya di Tengah Pandemi

Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat terdapat lima provinsi yang akan terancam kehilangan seluruh hutan dan alam akibat deforestasi. Provinsi tersebut di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah. Selain itu, empat provinsi juga terancam tak memiliki hutan di luar hutan yang telah di lindungi, di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Sementara, kuota deforestasi sebesar 3,25 juta hektare yang tidak boleh terlampaui untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) terancam akan terlampaui pada 2025. Kesempatan menyelamatkan hutan alam seluas 3,4 juta hektare yang terlanjur berada dalam perkebunan sawit disebut akan hilang. Sedangkan, tutupan hutan alam di 45 Daerah Aliran Sungai di Papua Barat pada 2058 terancam turun hingga 0 sampai 20 persen jika areal perhutanan sosial (PIAPS) dan areal hutan alam diluar hutan yang telah dilindungi (PIPPIB) tidak berhasil diselamatkan.

data deforestasi

Proyeksi provinsi yang akan kehilangan seluruh hutan alam akibat deforestasi. Foto: Yayasan Madani Berkelanjutan

Virgy mengatakan, segala ketentuan di RUU Cipta Kerja yang menjadi pengamanan seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) direduksi bahkan dihilangkan klausanya. Ia mencontohkan, penerbitan izin perkebunan yang diharuskan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dihapuskan. Selain itu ketentuan 30 persen mengenai luas kawasan hutan yang dipertahankan juga dihapus. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan mendorong terjadinya eksploitasi.

“Sekarang saja RUU Cipta Kerja belum disahkan sudah ada kasus di Kabupaten Buol di mana penerbitan izin perkebunan sawit tidak sesuai dengan RTRW daerah. Apalagi ada RUU Cipta Kerja, bisa lebih banyak penerbitan izin yang tidak memerhatikan kesesuaian ruang,” ucapnya.

Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia) Mahawan Karuniasa menuturkan, banyaknya pasal yang diubah maupun dihapus di dalam ruu, membuat instrumen tata kelola lingkungan menjadi tumpul. Jika diterapkan, kata dia, tidak hanya lingkungan dan daya dukung yang terdegradasi, tetapi juga sektor ekonomi karena alam merupakan salah satu kapital ekonomi.

data deforestasi

Proyeksi Provinsi yang akan kehilangan seluruh hutan alam di luar area PIPPIB akibat deforestasi. Foto: Yayasan Madani Berkelanjutan

Mahawan menilai, skenario pembangunan yang dikembangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk Indonesia pada 2045 sudah tidak relevan. Secara umum, pemerintah merencanakan pembangunan yang memerhatikan daya dukung lingkungan dan yang tidak. Khusus untuk skenario tanpa memerhatikan daya dukung lingkungan diprediksi dapat mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 5,7 persen di tahun 2045.

Menurut Mahawan, skenario tersebut tidak dapat dilaksanakan karena akan memunculkan tekanan dari masyarakat dan berbagai pihak. “Jika dipaksakan akan berdampak pada ekonomi, tidak hanya lingkungan. Artinya, justru target 5,7 persen tidak tercapai jika skenario pembangunan mengabaikan lingkungan,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top