satwa liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memburu, mengonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.
Penyebaran penyakit yang berasal dari hewan (zoonotik) terjadi apabila patogen dari spesies tertentu berevolusi dengan cara melompat ke inang baru.
Google bersama tujuh organisasi pelestarian lingkungan menciptakan platform Wildlife Insights untuk mengonservasi satwa liar yang terancam punah.
Lemahnya penegakan hukum terhadap sumber daya alam hayati mengakibatkan satwa liar dan tumbuhan di Indonesia semakin punah.
Dengan kemampuan adaptasi yang baik, rusa timor mampu berkembang biak di luar habitat alaminya. Di alam maupun di penangkaran satwa ini dapat hidup selama 15 – 20 tahun dengan rata-rata masa hidup 17,5 tahun.
Babi hutan (Sus scrofa) termasuk satwa liar mangsa utama dari harimau Sumatera dan tersebar hampir di seluruh dunia. Berkurangnya harimau dan macan tutul ternyata membuat spesies ini semakin bertambah banyak di hutan.
Beredarnya foto dan video yang memperlihatkan model ternama Luna Maya bersama satwa liar untuk keperluan majalah pernikahan Her World Brides Indonesia menuai kecaman dari banyak pihak. Sebenarnya apa konsep pemotretan tersebut?
Kalong kapauk memiliki nama latin “Pteropus vampyrus”. Meski namanya sekilas seperti vampir (makhluk mitos pengisap darah), namun kelelawar bertubuh besar ini ternyata pemakan buah-buahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera memindahkan Giring, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dititipkan di Pusat Pelatihan Gajah (PPG) Seblat Bengkulu Utara.
Temuan badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) di Kutai Barat, Kalimantan Timur ternyata sudah dideteksi sejak tahun 2013. Hanya saja, kantong populasi badak itu terancam dengan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan hingga aktivitas logging, baik legal maupun ilegal.
Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi di depan gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03). Mereka mendesak PT Anugrah Energitama (PT AE) untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan.
Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (PHLK) berhasil menyita 30 jenis satwa liar dilindungi yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.