BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Burung

Reading time: 2 menit
BKSDA Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman ilegal 787 satwa liar jenis burung. Foto: KLHK
BKSDA Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman ilegal 787 satwa liar jenis burung. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman ilegal 787 satwa liar jenis burung. Sebanyak 75 ekor di antaranya merupakan hewan terlindungi. Sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta.

Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu lantas melakukan operasi gabungan. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung dan Yayasan Flight Bird ikut membantu. Satu unit kendaraan roda enam jenis bus penumbang berhasil tim amankan.

BACA JUGA: Penyu Tempayan, Simbol Laut Mediterania dan Yunani

Mobil yang membawa satwa liar tersebut berhasil petugas hentikan pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Tepat di kilometer (Km) 87 Tol Terbanggi–Besar Bakauheni mobil tersebut petugas amankan.

“Setelah kami periksa dan geledah pada pintu bagian belakang sebelah kiri, serta sekitar toilet dalam kendaraan tersebut, kami menemukan 11 keranjang buah warna putih. Selain itu, ada juga 11 kardus warna cokelat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis,” kata Kepala BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri melalui keterangan resminya, Senin (8/1).

Berdasarkan informasi materi (pulkabet), hewan-hewan tersebut akan diangkut ke Jakarta. Biaya pengangkutan burung liar mencapai Rp1.100.000. Ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan, sejumlah pihak langsung melakukan pembayaran.

Mapolres Lampung Amankan Barang Bukti

Mapolres Lampung lantas mengamankan barang bukti seperti pengemudi dan burung liar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain atas dasar penemuan hewan terlindungi, polisi juga tidak menemukan dokumen valid. Dokumen tersebut berupa SATS-DN yang BKSDA berikan, serta sertifikat kesehatan hewan jenis yang tidak dilindungi dari badan karantina.

“Sebanyak 75 ekor hewan terlindungi akan kami titip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman. Burung tersebut akan mendapatkan rehabilitasi sebelum kami lepas liarkan. Sementara, satwa liar jenis burung yang tidak terlindungi Undang-undang (UU) sebanyak 712 ekor langsung kami lepas liarkan,” tambah Hifzon.

BACA JUGA: Restorasi Ekosistem Harus Perkuat Perlindungan Satwa dan Hutan

Pelepasliaran pada Sabtu (6/1) sore langsung Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu lakukan. Tak sendirian, pelepasliaran juga bersama personel Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran tersebut mereka lakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top