Belum Ada Tindakan Tegas Atas Tumpahan Batu Bara di Laut Labuan

Reading time: 3 menit
Sebanyak 7.400 metrik ton batu bara tumpah di laut Labuan. Foto: Walhi
Sebanyak 7.400 metrik ton batu bara tumpah di laut Labuan. Foto: Walhi

Jakarta (Greeners) – Pada 2 Desember 2024, tumpahan 7.400 metrik ton batu bara di perairan Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten, telah mencemari laut dan merusak ekosistem pesisir serta terumbu karang. Tumpahnya muatan batu bara di laut Labuan ini akibat kapal tongkang karam. Ada dampak lingkungan yang serius, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan perusahaan terkait.

Dua bulan setelah kejadian, tidak ada tindakan signifikan dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mengatasi permasalahan ini. Masyarakat Desa Cigondang, Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup (LPLH Banten), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun mendesak pemerintah untuk segera menegakkan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab. Mereka juga meminta pemerintah untuk memaksa perusahaan tersebut memulihkan lingkungan yang terdampak.

BACA JUGA: Ribuan Peserta Gotong Royong dalam Aksi Bersih Sampah Laut di Kuta Bali

Akibat pencemaran yang sudah terlalu lama terendam di laut, kerusakan di perairan laut di Kecamatan Labuan menjadi sangat signifikan. Dampak parah juga terasa di lingkungan pesisir dan pantai, serta masyarakat yang menderita kerugian akibat pencemaran tersebut.

Ketua Umum LPLH, Ali Chusnadin, mengatakan dirinya sudah mengetahui dan menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut ini sejak awal. Ia berharap agar pemerintah dan perusahaan segera menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut.

“Namun, hingga saat ini, sudah sekitar 70 hari sejak kejadian, kami menilai pihak-pihak yang bertanggung jawab belum melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan, penelitian, dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Dengan demikian, pada Rabu, 5 Februari 2025, Walhi, LPLH, dan perwakilan warga mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dan melaporkan kondisi terkini.

KLH memberikan rekomendasi atas kasus tumpahan 7.400 metrik ton batu bara di laut Labuan. Foto: Walhi

KLH memberikan rekomendasi atas kasus tumpahan 7.400 metrik ton batu bara di laut Labuan. Foto: Walhi

Rekomendasi KLH

Poin utama yang menjadi rekomendasi dari pihak KLH adalah agar perusahaan segera melakukan upaya pembersihan komprehensif untuk mengangkat batu bara yang mencemari laut. Langkah ini dapat menjadi tindakan awal sebelum proses rehabilitasi ekosistem laut dan lingkungan.

Rekomendasi tersebut juga sejalan dengan Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mewajibkan pelaku pencemaran untuk menangani kerusakan lingkungan.

Selain itu, Pasal 88 UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan atau mengelola limbah B3, serta menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Namun, hingga hari ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari perusahaan tongkang, perusahaan batu bara, dan PLTU 2 Labuan, belum mengambil langkah nyata untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh.

Cerminkan Dua Asas Hukum

Manajer Kampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar mengatakan bahwa peristiwa tumpahan batu bara di perairan laut Labuan, Pandeglang, Banten, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.

Pertama, polluters pay principle, yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua, strict liability, yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya. Seperti pengangkutan batu bara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang timbul tanpa memandang adanya kelalaian atau kesalahan.

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera menginvestigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang timbul,” ujarnya.

Dampak dari tumpahan batu bara di laut Labuan diperkirakan akan sangat luas terhadap ekosistem laut. Batu bara juga dapat meracuni ikan dan merusak terumbu karang. Sebab, mengandung Poli-Aromatik Hidrokarbon, logam berat, serta kandungan asam yang sangat tinggi.

Desak Sejumlah Instansi

Walhi, LPLH Banten, dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak sejumlah instansi terkait. Mereka meminta Perusahaan Kapal Tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 milik PT Trans Logistik Prakasa (PT TLP), PT Sinar Wijaya Energi (SWE) melalui PT SIS, dan PLTU 2 Labuan bertindak. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk membersihkan perairan laut di Kecamatan Labuan akibat tumpahan batu bara.

Mereka juga meminta para instansi menurunkan tim ahli independen. Hal itu untuk meneliti, mengkaji, dan merekomendasikan proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak.

BACA JUGA: Walhi Ajak OJK dan BI Wujudkan Green Economy

Kemudian, para instansi diminta untuk melaksanakan kedua poin tersebut dalam tempo sesegera mungkin. Hal itu untuk menanggulangi dampak negatif akibat pencemaran. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengkaji unsur pidana dalam kejadian tumpahnya batu bara.

“Kami menduga kuat adanya unsur kelalaian perusahaan dalam proses distribusi batu bara. Hal ini mengakibatkan tumpahnya batu bara dan berujung pada pencemaran laut serta lingkungan,” ujar Ghofar.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top