Berita Harian
Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum buka suara atas laporan kolaborasi investigasi antara Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture dalam mengungkap kegiatan perusahaan perkebunan Korindo yang telah membakar lahan di Provinsi Papua.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan berdasarkan laporan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia tercatat limbah medis dari penanganan Covid-19 mencapai 1.662,75 ton (per 15 Oktober 2020).
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akdemisi, dan asosiasi untuk membicarakan permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan Undang-undang Cipta Kerja pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI (12/11/2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang belum lama ini Presiden Joko Widodo sahkan. Di dalam RPP ini, KKP berjanji tidak ada eksploitasi hasil laut seperti yang banyak pihak khawatirkan.
Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam), serta Kepolisan Daerah Aceh menangkap dua orang tersangka perdagangan satwa ilegal.
Pandemi Covid-19 yang sedang kita alami saat ini ternyata tak terpisahkan dari peran lingkungan. Virus Covid-19 yang masuk sebagai salah satu virus zoonosis, virus yang dapat bertransmisi dari hewan ke manusia, memiliki keterkaitan dengan rusaknya hutan dan biodiversitas di dalamnya.
Koordinator Ciliwung Institute, Sudirman Asun, menyatakan banjir di Jakarta merupakan hal normal, mengingat letak Jakarta berada di hilir dan berdiri di atas sedimentasi sungai. Bukan hanya perihal geografis, tata ruang dan tata kelola sungai yang tidak ideal juga menjadi penyebab banjir.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodihardjo, mengajak semua pihak memantau jalannya penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Peraturan turunan tersebut akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan dalam UUCK terdapat jamak perubahan, mulai dari substansi sampai nomenklatur.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meramalkan UU Cipta Kerja memberi keistimewaan pada para pemilik modal. Masyarakat kecil dan terpinggirkan, khususnya yang berada di pedesaan seperti petani dan masyarakat adat, semakin terancam.
Keberhasilan Indonesia dalam menurunkan deforestasi dan degradasi hutan mendapat pengakuan global. Pengakuan global ini di antaranya dalam bentuk pemberian dana sebesar US$103,8 juta sebagai pembayaran kinerja melalui skema Result Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF). Di sisi lain, aktivis lingkungan hidup cemas Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) akan pengaruhi capaian global pengelolaan hutan berkelanjutan Tanah Air.
Perkembangan teknologi tidak bisa terbendung. Produsen pun terus menawarkan produk mutakhir untuk merayu konsumen agar konsisten membeli gawai. Tidak hanya itu, produsen kini membanderol beragam gawai dengan harga yang semakin terjangkau. Sayangnya, produsen belum mengurusi gawai bekas masyrakat. Limbah elektronik pun menumpuk. Demikian keluh pendiri komunitas E-Waste RJ, Rafa Jafar.
United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) menetapkan tiga cagar biosfer baru di Indonesia. Luas total ketiga kawasan yang tersebar di tiga provinsi ini mencakup lebih dari dua juta hektare. Ketiga kawasan lindungan baru tersebut yakni Bunaken Tangkoko Minahasa di Sulawesi Utara; Karimunjawa Jepara di Jawa Tengah; dan Merapi Merbabu Menoreh, di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.










































