Berita Harian
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah memulai pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) di Perkebunan Maswati, Bandung Barat pada hari Kamis (21/01/2016).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapat tambahan dukungan dari daerah-daerah yang menyatakan diri berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan plastik berbayar di kotanya.
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan telah melakukan rapat internal di jajaran KLHK dan memutuskan untuk menerbitkan izin Amdal untuk mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya sebagai bahan pertimbangan untuk mempersiapkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi berjaringan.
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata Tazbir, menyatakan, wisata alam merupakan aset pariwisata Indonesia yang sedang dikembangkan sesuai dengan jenis wisatanya.
Meski belum masuk dalam RTRW di daerah trase kereta cepat Jakarta-Bandung, namun proyek ini dinilai sudah sesuai aturan dengan didukung perpres dan izin trase oleh Kementerian Perhubungan.
Areal moratorium gambut yang merupakan salah satu produk dari Kemitraan Perubahan Iklim antara Norwegia-Indonesia ternyata didominasi oleh hamparan perkebunan sawit.
Hampir keseluruhan dari para pakar tim teknis KLHK menganggap masih belum ada kesiapan dari dokumen Amdal pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mengejar tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (PHLK) berhasil menyita 30 jenis satwa liar dilindungi yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.
Aplikasi “Gakkum Lingkungan dan Kehutanan” sengaja dibuat agar masyarakat bisa mudah menginformasikan hal-hal yang terkait dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan.










































