Polair Polda Sulawesi Selatan Gagalkan Peredaran 15 Ton Ikan Berformalin

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran ikan seberat 15 ton yang mengandung formalin di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.

Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol. Harry Sanyoto, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kapal motor Permata Indah B/29 GT tersebut berasal dari Pulau Kalimantan yang disinyalir kuat membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan mereka, termasuk membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut. Setelah itu, para pelaku memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan beberapa hari, sebelum kemudian dipasarkan ke masyarakat.

“Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diuji coba di laboratorium Polda Sulselbar. Hasil pemeriksaan ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ungkapnya, Jakarta, Senin (15/02).

Penangkapan KM Permata Indah dilakukan bersama Sea Rider KP Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis 11 Februari 2016 pukul 15.00 WITA diperairan Barombong, Sulsel. Dari penangkapan itu, diamankan enam orang bersama nahkodanya yang diketahui bernama H. Mulyadi. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa 1 basket sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan dan 15 ton ikan campuran.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Pidana 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tandas Harry.

Penulis: Danny Kosasih

Top