KKP Tidak Dilibatkan Dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Reading time: < 1 menit
Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Sekretaris Jendral KKP Sjarief Widjaja mengatakan bahwa proses reklamasi adalah tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing. KKP sendiri hanya bertugas untuk memastikan jika reklamasi tersebut tidak merusak lingkungan.

Saat ini, terang Sjarief, tim Penelitian dan Pengembangan dari KKP sedang meneliti dampak reklamasi tersebut. “Selama tidak merusak lingkungan, reklamasi teluk Jakarta bisa dilakukan. Desain (pembangunan) tidak boleh merusak lingkungan dan menyebabkan banjir,” jelasnya, Jakarta, Kamis (11/02).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menegaskan hal yang serupa. Menurutnya, KKP harus menjaga agar imbas dari pembangunan pulau-pulau di teluk Jakarta tersebut tidak membuat satu ancaman bencana dan degradasi lingkungan.

“Saya menginginkan kepentingan publik menjadi acuan utama. Jangan sampai ada dampak yg merugikan banyak pihak,” katanya.

Selain itu, Sjarief juga mengatakan kalau dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) berbeda dengan yang selama ini dipegang oleh KKP. Gubernur DKI Jakarta, jelasnya, berpegang pada Kepres nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi kawasan Pantura dan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek. Berdasarkan dua ketentuan itu, wewenang mereklamasi Teluk Jakarta ada di tangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memberi tanggung jawab kepada KKP untuk pembangunan kawasan pesisir dengan luas di atas 2.000 hektar. Sedangkan Perpres nomor 122 tahun 2014 menyatakan KKP punya kewenangan untuk mengelola kawasan strategis nasional, yang salah satunya adalah Teluk Jakarta.

“Karena ini ada dua perpres yang berbeda, jadi ya silahkan saja, kita tidak bisa melarang. Namun KKP tetap punya tanggung jawab untuk memastikan pembangunan di kawasan strategis nasional tidak mengakibatkan bencana atau kerusakan lingkungan,” katanya menegaskan.

Penulis: Danny Kosasih

Top