Indonesia Gandeng Jepang Perkuat Kerja Sama Perdagangan Karbon

Reading time: 2 menit
Indonesia menggandeng Jepang perkuat kerja sama perdagangan karbon. Foto: KLH
Indonesia menggandeng Jepang perkuat kerja sama perdagangan karbon. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan internasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca lewat perdagangan karbon. Kerja sama ini berlangsung melalui implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq memimpin langsung penguatan kerja sama tersebut di Jakarta, Kamis (18/9). Selain itu, lebih dari 60 project proponent JCM juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Implementasi MRA SPEI–JCM menjadi langkah krusial dalam operasionalisasi perdagangan karbon di bawah skema Artikel 6 Persetujuan Paris. Indonesia berkomitmen melahirkan kredit karbon berintegritas tinggi yang diakui dunia, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Hanif.

MRA ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian Indonesia–Jepang pada Oktober 2024. Kerja sama ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, hingga pungutan karbon di Indonesia.

Dalam implementasinya, Menteri LH dapat melakukan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Aturan ini menggariskan tata laksana penerbitan sertifikat pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan ke luar negeri.

Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen utama NEK dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Ini juga bagian dari komitmen global menahan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C sebagaimana kesepakatan Persetujuan Paris.

Perkuat Pasar Karbon Indonesia

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, mengatakan bahwa MRA memiliki peran strategis dalam memperkuat pasar karbon Indonesia.

“MRA bertujuan meningkatkan kepercayaan dalam hasil akreditasi, meningkatkan volume perdagangan, memfasilitasi kerja sama karbon internasional, dan meminimalkan hambatan pasar,” ujar Ary.

Menurut Ary, MRA bagi Indonesia digunakan untuk perdagangan karbon luar negeri. Khususnya untuk mengakses otorisasi perdagangan karbon luar negeri sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022.

Indonesia melihat pasar karbon bukan semata sebagai instrumen lingkungan, melainkan juga sebagai motor transisi ekonomi. Pendanaan dari perdagangan karbon untuk mendukung investasi teknologi rendah karbon, inovasi energi terbarukan, serta pertumbuhan berkelanjutan.

Dengan memperluas skema perdagangan karbon internasional, Indonesia berharap dapat memberi ruang lebih luas bagi sektor swasta dan non-party stakeholders untuk terlibat aktif. Hal ini sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi GRK.

Selain dengan Jepang, Indonesia juga telah menjalin kerja sama bilateral melalui Norwegian Article 6 Climate Action Fund (NACA) senilai 12 juta ton CO₂eq untuk periode 2026–2035. Indonesia juga membuka peluang dengan Inggris, Swedia, Denmark, dan Finlandia. Di sisi lain, Indonesia aktif menjajaki pengakuan bersama dengan lembaga internasional. Di antaranya Gold Standard, Plan Vivo, Global Carbon Council (GCC), Verra, hingga Puroearth.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top