Jokowi Serahkan 37 SK Perhutanan Sosial Kepada 5.459 KK di Wilayah Jabar

Reading time: 3 menit
Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial / Foto : Humas KLHK

Bandung (Greeners) –  Presiden Joko Widodo menyerahkan 37 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial  seluas 8.617 Ha kepada 5.459 Kepala Keluarga (KK) dari 8 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh perwakilan masyarakat.

Dalam arahannya, Jokowi mengungkapkan bahwa melalui SK ini, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahannya selama 35 tahun. Presiden pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan lahan perhutanan sosial yang sudah diberi ijin dengan maksimal.

“Saya ingin lahan yang ada betul-betul dijadikan produktif, silahkan menanam kopi, buah-buahan, hortikultura, dan sebagainya,” ujar Presiden Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung (11/11/2018).

SK tersebut berbentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya berbentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK.

Jokowi juga memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk mempercepat program Perhutanan Sosial. Menurut beliau, program ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA : Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Saya ingin ada verifikasi yang cepat dari KLHK, Kementerian BUMN lewat Perhutani, dan BPN, tahun depan harus cepat urusan ini, karena ditunggu rakyat,” jelas Presiden.

Presiden berpesan agar para penerima SK dapat memilih produk-produk unggulan yang paling tepat dan sesuai dengan potensi daerahnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil manfaat yang besar dari program Perhutanan Sosial.

Pada kesempatan ini juga, diserahkan bantuan KUR, CSR, yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Darmin dan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Bantuan bibit juga diserahkan secara simbolis oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, kepada perwakilan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan akan memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing 100 juta rupiah.

KBR ini akan membangun kesempatan kerja, karena masyarakat dapat membangun pembibitan secara berkelompok. Hasil pembibitan juga dapat digunakan anggota kelompok melakukan penanaman selain usaha agroforestry yang direncanakan. Pembibitan dalam KBR ini diutamakan untuk bibit produktif seperti buah-buahan.

“Trend yang muncul di masyarakat sekarang bahwa permintaan terhadap bibit sudah tidak lagi 30% buah-bahan dan 70 % pohon kayu, tetapi sudah terbalik menjadi permintaan pohon buah-buahan 70% dan  pohon kayu hanya 30%,” jelas Darmin.

BACA JUGA : Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Selain itu, masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial akan menerima bantuan bibit produktif sebanyak 5.000 batang dari Perum Perhutani dan 3.500 batang bibit produktif dari KLHK.

KLHK juga memberikan bantuan sebanyak 116 unit alat ekonomi produktif berupa mesin sangrai kopi, mesin pulfer kopi, mesin pengupas kulit tanduk kopi, mesin giling kopi dan stup koloni madu cerana kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani dan LMDH di wilayah Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Pemberian semua bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatannya, sehingga tujuan program Perhutanan Sosial dapat tercapai, yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

“Untuk keadilan bagi masyarakat, sangat penting bagi pemerintah untuk senantiasa berpihak kepada masyarakat,” ujar Siti.

Menurut data yang diterima oleh Greeners melalui siaran pers, penerima SK yang diserahkan kali ini diantaranya berasal dari 8 (delapan) daerah di Jawa Barat, yaitu :

  1. Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK.
  2. Kab. Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK.
  3. Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK, dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.
  4. Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK.
  5. Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha, dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.
  6. Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK.
  7. Kab. Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK.
  8. Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK.

 

Penulis : Dewi Purningsih

Top