KKP Sita Dua Alat Tangkap Terlarang Milik Nelayan Lokal

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menyita dua alat tangkap terlarang berjenis mini trawl milik nelayan lokal di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan Basri A.Pi, M.Si menyampaikan, penyitaan dua alat tangkap mini trawl tersebut merupakan hasil dari patroli Speedboat Napoleon Stasiun PSDKP Belawan dalam rangka penegakan peraturan dan pembinaan nelayan tradisional di perairan Belawan.

“Sampai saat ini Stasiun PSDKP Belawan telah menyita 15 pasang alat tangkap terlarang dan siap untuk dimusnahkan,” kata Basri seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (04/03).

Menurut Basri, penertiban alat tangkap ikan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan tersebut.

Penertiban alat tangkap ikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, Dahli Sirait menjelaskan bahwa di Sumatera, khususnya di Tanjungbalai-Asahan, jenis alat tangkap seperti pukat mini trawls, double trawls dan sejenisnya memang masih banyak digunakan oleh para nelayan.

Dahli menyatakan bahwa KNTI sendiri sudah sejak lama mendukung kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 2/PERMEN-KP/2015 ini karena diakuinya, pelarangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan justru dapat membahayakan lingkungan.

“Memang secara resminya KNTI belum pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait bahayanya penggunaan alat tangkap ini. Namun secara personal, KNTI telah mengimbau nelayan dari pintu ke pintu agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top