Lahan Pertanian di Kota Malang Tersisa 1.300 Hektare

Reading time: 2 menit

Malang (Greeners) – Lahan pertanian sebagai salah satu kawasan resapan air di Kota Malang saat ini tersisa 1.300 hektare dari luas Kota Malang 110,6 kilometer persegi. Luas lahan pertanian ini menyusut 250 hektare selama empat tahun terakhir dari luas semula yang mencapai 1.550 hektare.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Malang, Ninik Suryantini, mengatakan lahan pertanian semakin berkurang karena berubah fungsi menjadi kawasan perkantoran, perumahan serta pusat perbelanjaan. Dinas Pertanian telah mengusulkan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menetapkan lahan pertanian menjadi lahan abadi atau sabuk hijau.

Saat ini, lahan pertanian di Kota Malang hanya berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Sukun.  “Lahan pertanian di Kecamatan Klojen yang menjadi pusat kota habis tak tersisa,” kata Ninik.

Dinas Pertanian Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk program pertanian seperti sosialisasi, pendampingan dan bantuan teknologi bagi para petani untuk mendongkrak produktifitas pertanian di Kota Malang.

Ninik mengatakan para petani disiapkan untuk menggunakan peralatan teknologi pertanian seperti transplanter yang dapat menanam bibit padi seluas satu hektare hanya dengan waktu dua jam. Dia berharap Kota Malang memiliki empat transplanter untuk memenuhi swasembada pangan di Kota Malang.4

Ninik menambahkan, produktifitas pertanian di Kota Malang rata-rata sekitar 6,7 ton per hektar. Ia menyatakan, meskipun lahan pertanian berkurang namun produktifitas tetap terjaga. Selain itu, Kebutuhan pangan warga Malang juga dipasokan dari sentra pertanian di Kabupaten Malang dan Blitar.

Sedangkan Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur simpul Malang, Purnawan Dwikora Negara menyatakan luas lahan terbuka hijau meliputi lahan pertanian terus menyusut. Ia berharap pemerintah bertanggung jawab terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) dan luas lahan pertanian tetap dijaga.

Menurutnya, penyusutan RTH dapat mengakibatkan penurunan produksi pertanian serta mengancam banjir di Kota Malang. Saat ini saja, ketika musim hujan selalu terjadi banjir di beberapa titik Kota Malang akibat kawasan resapan air kian berkurang.

Saat ini, tambah Purnawan, luas RTH di Kota Malang diperkirakan tersisa 1,8 persen dari luas Kota Malang 110,6 kilometer persegi. Seharusnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyebutkan luas areal RTH setidaknya 30 persen dari total luas wilayah. Meliputi 20 persen ruang publik dan 10 persen untuk ruang privat. (G17)

Top