Menteri Susi Dorong Daerah Miliki Peraturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Reading time: 2 menit
Menteri Susi ketika memberikan pidato saat aksi pawai monster plastik/Foto : www.greeners.co/Syaiful Rochman

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mendorong semua elemen masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Khususnya, ia mendorong pemerintah daerah untuk memiliki peraturan pelarangan sekali pakai.

Susi menyampaikan, jika masyarakat Indonesia tidak melakukan upaya pengurangan konsumsi plastik sekali pakai, diramalkan tahun 2030 nanti akan lebih banyak plastik daripada ikan di perairan Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

“Sampah plastik ini sangat berbahaya karena baru akan hancur puluhan bahkan ratusan tahun. Sudah saatnya masyarakat beralih dari penggunaan kresek ke ganepo atau tas kain, menghentikan penggunaan sedotan plastik atau beralih menggunakan sedotan stainless atau kertas, dan menghindari penggunaan kemasan-kemasan plastik lainnya,” ujar Susi saat pidato di aksi Pawai Monster Plastik di Monas, Jakarta, Minggu (21/07/2019).

BACA JUGA : Burung Migran Dalam Ancaman Polusi Sampah Plastik

Menteri Susi menjelaskan bahwa isu sampah plastik harus ditangani secara serius. Pasalnya, sampah plastik yang bermuara di laut Indonesia itu turut dikonsumsi oleh ikan-ikan sehingga dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya. Padahal, ikan merupakan sumber protein yang paling mudah didapat.

“Nanti kita makan ikan yang isinya plastik. Nanti juga nelayan lebih banyak nangkap plastik daripada ikan. Ayo kita menuju Indonesia yang lebih baik dengan mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, dimulai dari diri kita sendiri,” ajaknya.

Sejalan dengan hal itu, Susi juga mendorong seluruh institusi pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang melarang penggunan kantong plastik sekali pakai. Saat ini, beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah mengatur peraturan terkait. Meskipun begitu, ia berharap agar lebih banyak lagi pemerintah daerah lainnya mengeluarkan aturan serupa.

“Sekarang, pemerintah Bali dan Banjarmasin sudah melarang pemakaian plastik sekali pakai. Namun, plastik masih begitu banyak. Indonesia 71% wilayahnya laut. Kalau kita tidak jaga, sampah plastik yang kita dibuang, 70%nya berakhir dilautan,” katanya.

Tiza Mafira (memegang microphone) saat orasi di panggung aksi pawai monster plastik/Foto : www.greeners.co/Syaiful Rochman

Selain masyarakat dan pihak Pemda, Menteri Susi juga mendorong agar industri turut mendukung misi pengurangan plastik sekali pakai ini. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan plastik sekali pakai dapat menarik kembali dan mengolah sampah plastik yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat.

“Kalau bisa ditarik kemudian dikelola. Mereka buat institusi apa supaya asosiasi ikut bertanggung jawab. Jadi, kita bersama-sama memeranginya. Bukan cuma masyarakat saja tapi produsernya juga berpikir seperti itu,” pesannya.

Hal sama juga disampaikan oleh Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Dalam orasinya, Tiza menyatakan bahwa industri harus memikirkan kemasan untuk produk plastik ini diganti dengan yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA : Pemerintah Bentuk Kemitraan Aksi Plastik Global Tangani Sampah Plastik

“Kami masyarakat akan berkontribusi dengan cara menolak produk dengan kemasan plastik, benar-benar ditolak yang bisa ditolak,” ujar Tiza.

Tiza juga mengatakan bahwa ajakan dan dorongan Ibu Susi terkait Peraturan Pelarangan Sampah Plastik ini harus dilakukan, karena Kota Banjarmasin yang sudah tiga tahun melakukan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini terbukti bisa menurunkan penggunaan kantong kresek sebesar 95% dan sampah kantong plastik di TPA juga berkurang.

“Oleh karenanya, kami juga mendorong DKI Jakarta juga memiliki peraturan yang sama, walaupun pasti banyak pertimbangan dari pemangku kepentingan yang harus dipikirkan kemaslahatannya,” ujar Tiza.

Penulis: Dewi Purningsih

Top