Nilai Ekonomi Karbon Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat di Tingkat Tapak

Reading time: 2 menit
Press Conference “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim” di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (13/10)

Jakarta (Greeners) – Nilai ekonomi karbon bisa membuka peluang ekonomi baru. Namun, pemerintah menekankan agar manfaat ekonomi tersebut tidak berhenti pada investor atau pelaku usaha. Masyarakat di tingkat tapak harus ikut merasakan manfaatnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan, pengembangan ekonomi karbon perlu memastikan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan kelompok yang berada di lokasi kegiatan mendapatkan manfaat yang memadai.

“Pemerintah menginginkan uang yang diperoleh itu sebagian besar dimanfaatkan untuk masyarakat di tingkat tapak, seperti ground people, masyarakat adat, dan masyarakat lokal. Mereka harus mendapatkan manfaat yang lebih besar,” ujar Jumhur di Jakarta, Selasa (13/10).

Nilai ekonomi karbon merupakan pemberian harga atau valuasi atas emisi gas rumah kaca (GRK) atau karbon. Instrumen ini memungkinkan pihak yang menghasilkan emisi untuk membayar kegiatan yang berkontribusi terhadap penyerapan atau pengurangan emisi.

Menurut Jumhur, kebutuhan pendanaan untuk memulihkan lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan anggaran publik. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pembiayaan dari pihak swasta, termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi.

“Sebuah industri yang bertahun-tahun mengeluarkan emisi, ketika diketahui memiliki emisi yang besar, harus membayar. Ini disebut emitter pay atau polluter pays. Mereka yang mengeluarkan emisi harus membayar,” katanya.

Pembayaran tersebut kemudian dapat mengalir kepada pihak yang melakukan kegiatan penyerapan atau pengurangan emisi. Dengan mekanisme tersebut, kegiatan pemulihan lingkungan dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi.

Pasar Karbon Berintegritas

Salah satu contoh ekonomi karbon yaitu dari penanaman mangrove. Ia menyebut, satu hektare mangrove dapat menyerap sekitar 3.000 ton CO2 per tahun dengan kebutuhan biaya penanaman dan pemeliharaan sekitar Rp400 juta.

Setelah beberapa tahun, karbon yang terserap dapat dihitung dan diperjualbelikan. Dengan asumsi harga karbon sebesar 50–60 dolar AS per ton, nilai karbon dari satu hektare mangrove dapat mencapai sekitar 150.000 dolar AS.

Namun, menurut Jumhur, besarnya nilai ekonomi tersebut tidak boleh membuat masyarakat di sekitar lokasi justru kembali tertinggal. Ia menginginkan perdagangan atau nilai karbon ini tidak mengikuti fase konvensional pembagunan jilid pertama.

Jumhur mengingatkan agar ekonomi karbon juga tidak hanya menjadi ruang bagi spekulan atau pedagang karbon. Untuk itu, pemerintah mendorong terbentuknya high-integrity carbon market atau pasar karbon berintegritas. Salah satu indikatornya adalah pembagian manfaat (benefit sharing) kepada masyarakat.

“Semakin kecil kita memberikan kepada masyarakat, semakin rendah integritas karbon,” ujar Jumhur.

Kumpulkan Ratusan Pemimpin Daerah

Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, juga menekankan bahwa orientasi utama penerapan NEK di daerah harus berakar pada aksi nyata penurunan emisi.

“Karena yang akan kita kemudian tetapkan nilai ekonominya, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terlihat, yang kemudian adalah hasil dari upaya kita menurunkan emisinya,” ungkap Ary.

Sebagai upaya memperkuat tata kelola ekonomi karbon, KLH/BPLH mengumpulkan 124 pimpinan daerah dari wilayah Sumatra dan Jawa di Jakarta. Mereka mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim.”

Tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk memastikan agar instrumen tata kelola karbon dapat terintegrasi kuat ke dalam agenda pembangunan daerah. Dengan demikian, manfaat ekonomi dan ekologinya dapat masyarakat rasakan secara langsung.

Forum bimbingan teknis ini juga untuk menyelaraskan berbagai pilar kebijakan nasional. Hal ini mencakup pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan strategis Zero Waste Zero Emission (ZWZE), hingga peta jalan perdagangan karbon sektor limbah yang terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Penulis: Dini Jembar Wardani

Top