Blok M Bakal Jadi Percontohan Kawasan Rendah Emisi

Reading time: 2 menit
Blok M bakal jadi percontohan kawasan rendah emisi. Foto: Andri Widiyanto/Pemprov DKI Jakarta
Blok M bakal jadi percontohan kawasan rendah emisi. Foto: Andri Widiyanto/Pemprov DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Breathe Cities meluncurkan laporan “Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi”. Laporan ini menjadi peta jalan kebijakan yang memuat arah, strategi, serta tahapan implementasi Kawasan Rendah Emisi di Jakarta.

Melalui pendekatan ini, upaya pengurangan emisi tidak hanya berfokus pada sektor transportasi. Namun, juga menyasar berbagai sumber emisi lain secara lebih menyeluruh. Hal itu mulai dari pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, hingga perencanaan tata guna lahan.

Laporan ini mengidentifikasi lima klaster prioritas untuk implementasi Kawasan Rendah Emisi, yaitu Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M. Dari lima kawasan tersebut, Blok M direkomendasikan sebagai kawasan percontohan pertama.

Blok M memiliki karakteristik yang mendukung penerapan kebijakan secara bertahap. Kawasan ini memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use yang beragam.

Dengan karakter tersebut, Blok M dapat menjadi lokasi awal untuk menguji berbagai intervensi terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas di wilayah Jakarta lainnya.

Implementasi Kawasan Rendah Emisi akan berlangsung secara bertahap pada periode 2026–2029. Implementasi tersebut dilakukan melalui pendekatan adaptif, berbasis data, dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.

Hak Dasar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak dasar setiap warga. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya visioner. Namun, juga dapat dijalankan secara bertahap, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Udara bersih merupakan hak dasar setiap warga dan fondasi penting bagi kota yang sehat dan layak huni. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengubah ambisi menjadi aksi nyata melalui tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor agar seluruh warga dapat menikmati kualitas udara yang lebih baik,” ujar Dudi.

Dudi menjelaskan, Jakarta masih menghadapi tantangan pencemaran udara yang cukup tinggi, terutama dari emisi kendaraan bermotor. Karena itu, pengembangan Kawasan Rendah Emisi menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat pembangunan rendah karbon. Upaya ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi sebagai landasan kebijakan. Peraturan ini untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

“Kawasan Rendah Emisi merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat antar-organisasi perangkat daerah serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komunitas, akademisi, dunia usaha, hingga media. Dengan kerja sama tersebut, kita dapat mempercepat upaya mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta,” tutur Dudi.

Beri Manfaat Kesehatan dan Ekonomi

Analisis dalam laporan menunjukkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu sumber utama pencemaran udara di Jakarta. Dalam skenario implementasi paling ambisius, kerangka Kawasan Rendah Emisi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas. Kemudian penurunannya mencapai 20,7 persen di kawasan GBK–Senayan.

Peningkatan kualitas udara tersebut diperkirakan dapat menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun. Manfaat ini berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, menurunnya paparan terhadap polusi udara berbahaya, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran udara.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, temuan ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan publik yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top