Penerapan Cukai Plastik Akan Menyasar Plastik Kresek

Reading time: < 1 menit
cukai plastik
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini bahwa pengenaan cukai pada plastik jelas akan berdampak pada program pengurangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan di Indonesia. Direktur Pengelolaan Sampah KLHK R. Sudirman mengatakan bahwa pemerintah telah meminta kepada industri plastik agar segera menyiapkan produk sampah yang mudah terurai.

“Prinsipnya, jenis plastik yang diperbolehkan akan mengarah kepada penggunaan plastik yang ber-SNI. Sertifikasi tersebut kan sudah ada sejak 2016 lalu. Skema cukai plastik sendiri akan dijalankan secara bertahap dengan menyasar kantong “kresek” plastik, setelah itu baru kemasan minuman, dan produk untuk rumah tangga,” terangnya, Jakarta, Rabu (06/09/2017).

BACA JUGA: KLHK Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Kresek Hitam

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan untuk bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp500 miliar di tahun depan dari pengenaan cukai plastik. Oleh karenanya, ia berharap pembahasan cukai plastik ini sudah bisa mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Siapkan Aturan Cukai Kemasan Plastik

Untuk target pengenaan cukai, ia senada dengan Sudirman. Ia memastikan untuk tahap pertama pemerintah akan memfokuskan pengenaan cukai pada plastik kresek, seperti rencana awal. Tarif pengenaan cukai tersebut juga akan dilakukan di tingkat hulu industri berdasarkan tingkat kesulitan penguraiannya.

“Nanti akan dibedakan pengenaan tarifnya antara yang menggunakan plastik ramah lingkungan dan tidak. Untuk itu kita masih akan berdiskusi dengan industri terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top