Cukai Plastik Rp 400-500 Per Lembar Dinilai Terlalu Murah

Reading time: 2 menit
Penggunaan kantong plastik di pasar tradisional masih mendominasi. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai plastik mencapai Rp 980 miliar. Jika berlaku artinya, tarif cukai plastik menjadi Rp 400-500. Sementara itu, sebelumnya ada kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembarnya.

Presiden Joko Widodo menerapkan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Targetnya pun telah ditetapkan Rp 980 miliar. Harapannya tarif cukai plastik ini bisa mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan cukai untuk berbagai sektor industri, termasuk kantong plastik, minuman berpemanis dan barang-barang yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2). Sementara untuk produk kemasan plastik tak hanya kantong plastik aja, tapi minuman kemasan dan kemasan makanan instan.

Menyoroti hal ini, Pengamat permasalahan sampah dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri mengatakan, kenaikan cukai sebagai bentuk disinsentif ini harapannya dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Namun, ia menyorot dan menilai besaran cukai Rp 450- 500 per lembar ini masih murah. “Ini tentu masih belum cukup membuat orang jera untuk tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Masih terlalu murah,” katanya kepada Greeners, Senin (26/12).

Ia menyatakan, selama ini pengurangan bungkus plastik sekali pakai yang ada di masyarakat belum signifikan, terutama di pasar-pasar tradisional. Misalnya, masih banyak pedagang-pedagang yang selalu pakai kantong plastik belanja sekali pakai.

Perluas Pengenaan Cukai Plastik

Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menyebut, cukai harus dipastikan berlaku untuk berbagai kemasan plastik. Tentunya tidak hanya kantong plastik sekali pakai. Tetapi juga termasuk produk plastik sekali pakai yang kerap luput dari perhatian seperti sedotan plastik.

“Masalah plastik telah kritis. Pemerintah harus terus berkomitmen mengurangi sampah plastik,” ucapnya.

Atta juga menambahkan, kenaikan tarif cukai plastik hendaknya menjadi pemicu perusahaan untuk memastikan ekonomi sirkular, termasuk dengan memprioritaskan reuse dan refill.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah aktif mendorong agar pemerintah daerah menerapkan pelarangan penggunaan kantong sekali pakai.

Sampah plastik ke laut masih jadi masalah serius. Foto: Freepik

Peta Jalan Kurangi Sampah

Peraturan Menteri KLHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menjadi acuan. Salah satunya menjabarkan berbagai produk kemasan plastik yang akan phase out seperti kemasan berbahan plastik PVC dan PS, sedotan plastik, kantong belanja plastik, styrofoam, hingga kemasan sachet kurang dari 50 ml atau 50 gram dan alat makan dan minum sekali pakai.

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK Ujang Solihin Sidik menyatakan, hingga Desember 2022, telah ada sebanyak 101 pemerintah kabupaten dan kota dan 2 provinsi yang telah melakukan percepatan implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 melalui kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di daerah.

“Kebijakan ini sangat efektif mengurangi sampah plastik, tapi kembali lagi efektivitasnya bergantung apakah pemda menegakkan aturan tersebut dengan tegas atau tidak,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top