KLHK: Penghapusan Bahan Perusak Ozon Jenis HCFC Masih Jadi Tantangan

Reading time: 2 menit
bahan perusak ozon
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin mengatakan bahwa hingga saat ini, pemenuhan target penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO) jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC) oleh seluruh negara, terutama negara Article 5 atau negara dengan konsumsi BPO kurang dari 0,03/tahun/kapita, termasuk Indonesia masih menjadi tantangan.

Padahal, katanya, tiga puluh tahun perjalanan Protokol Montreal telah menunjukkan capaian yang signifikan, terutama dengan berhasil dihapuskannya konsumsi dan produksi beberapa jenis BPO untuk beberapa aplikasi yang telah memiliki bahan dan teknologi pengganti seperti CFC, Halon, CTC, TCA dan Methyl Bromida.

“Tapi memang target untuk penghapusan BPO jenis HCFC masih menjadi tantangan besar,” katanya kepada Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Sabtu (17/09).

BACA JUGA: KLHK: Masyarakat Masih Mengonsumsi Produk Berbahan Perusak Ozon

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Ozon Sedunia tahun 2016 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kementerian Ristek Dikti menyelenggarakan “Science Camp” tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-DKI Jakarta yang diikuti 200 peserta dari 20 SMP di DKI Jakarta. Acara ini berlangsung pada 16 dan 17 September 2016 di Taman Mini Indonesia Indah.

Menurut Nur, kegiatan seperti “Science Camp” menjadi penting guna menyadarkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan khususnya terhadap perlindungan lapisan ozon. Melalui acara ini, lanjutnya, pemerintah bisa memberikan masukan-masukan guna mendorong publik khususnya kaum muda untuk peduli terhadap ozon, serta mengedukasi mereka dan masyarakat bagaimana caranya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagai informasi, untuk tahun 2016 ini, tema nasional peringatan Hari Ozon Sedunia adalah “Bekerja Bersama mengurangi kerusakan lapisan Ozon melalui Protokol Montreal”.

BACA JUGA: Perubahan Iklim Meningkatkan Risiko Penyakit Mematikan

Tanggal 16 September telah ditetapkan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa sebagai Hari Perlindungan Lapisan Ozon Sedunia. Ketetapan ini dibuat pada tanggal 19 Desember 1994 untuk memperingati hari ketika berbagai negara menandatangani Protokol Montreal.

Kepedulian melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultra violet B (UV-B) yang berlebihan sebagai akibat dari menipisnya lapisan ozon di stratosfer diwujudkan dalam bentuk Protokol Montreal yang mengatur tentang penghapusan pemakaian bahan kimia yang bisa merusak ozon. Peristiwa kesepakatan dan penandatanganan itu kemudian diperingati sebagai Hari Ozon Sedunia.

Penulis: Danny Kosasih

Top