Sampah Plastik Mendominasi TPST Bantar Gebang

Reading time: 2 menit
TPST Bantar Gebang
Kondisi TPST Bantar Gebang, Bekasi, Februari 2019. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sampah plastik mendominasi komposisi limbah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Sejak beroperasi pada 1989, jumlah sampah Ibu Kota yang dikirim ke lahan seluas 110,3 hektare itu telah mencapai 39 juta ton.

Menurutnya setiap hari TPST Bantar Gebang menampung 7.700 ton sampah per hari dan diperkirakan hanya mampu menerima sampah warga Jakarta hingga tahun depan.

Baca juga: Tantangan Kebijakan Pelarangan Kantong Plastik di Daerah

“Di antara sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang, plastik merupakan komponen yang cukup dominan. Sampah plastik berasal dari rumah, kawasan usaha, dan fasilitas umum termasuk aliran sungai dan badan-badan air, waduk, situ, embung, dan aliran sungai,” ujar Andono, di acara webinar bertajuk “Upaya Kota di Indonesia Mengurangi Sampah Kantong Plastik Sekali Pakai”, Kamis, (16/06/2020).

Ia menuturkan dari studi komposisi yang dilakukan DLH pada 2017, sampah plastik di TPST Bantar Gebang mencapai 35,28 persen atau setara 13,7 juta ton. Sementara laporan World Bank 2018 menyebut, limbah plastik di perairan Jakarta mencapai 29,5 persen dari total komposisi sampah keseluruhan.

Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan sebelumnya mengatakan bahwa TPST di Bekasi itu telah hampir mencapai kapasitas maksimalnya. Untuk mengurangi timbulan sampah di sana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah peraturan seperti Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang mewajibkan instansi di lingkungan pemerintah provinsi mengurangi dan memilah sampah.

Berikutnya, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca juga: KKP Tetapkan Prioritas Konservasi bagi Biota Laut yang Terancam Punah

TPST Bantar Gebang merupakan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai dioperasikan pada 1989 oleh BKLH Provinsi DKI Jakarta dan BKL Provinsi Jawa Barat. Volume sampah yang diterima setiap harinya diketahui sebanyak 6.500 hingga 7.700 ton.

Melalui pemberlakuan peraturan tersebut diharapkan jumlah sampah kantong plastik dapat berkurang dan potensi sampah plastik ke laut juga dapat ditekan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top