
aliansi masyarakat adat nusantara


Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Hak masyarakat adat atas wilayahnya juga masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan mereka.

Suku-suku di Papua memiliki kearifan dan strategi ketahanan pangan dengan menerapkan praktik sistem pertanian tradisional.

Jakarta (Greeners) – Pada Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) sekaligus merayakan ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke dua puluh, turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan […]

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui Ibukota Negara Republik Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke salah satu tempat di Pulau Kalimantan. Namun, pemindahan ibu kota baru ke pulau […]


Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan komitmen-komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat. Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa perkembangan […]

Sosok Abdon Nababan begitu melekat dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Meski kini sudah tidak lagi memimpin AMAN, namun ia masih kerap menerima telepon dari masyarakat adat yang resah menghadapi permasalahan hutan.

Masyarakat adat di Indonesia mengawali tahun 2017 dengan penuh harapan baru, setelah penantian panjang akhirnya di penghujung tahun 2016 keberadaan wilayah hukum masyarakat adat diakui negara.

Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.

Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.

Pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat terkait Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).

Setiap pengalaman hidup yang dimiliki oleh masyarakat adat dan sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, harusnya bisa menjadi satu pengetahuan baru yang bisa diambil dalam hal pengurangan risiko bencana.

Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.