masyarakat adat
KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.
Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan komitmen-komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat. Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa perkembangan […]
Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, menyayangkan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.
Rapper asal Senegal, Aliaune Damala Akon Thiam alias AKON akan menandatangani program elektrifikasi bagi Suku Anak Dalam, Orang Rimba, dan Komunitas Adat Terpencil.
Revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem dianggap masih belum mengakomodir pengakuan terhadap peran, kearifan dan praktik konservasi oleh masyarakat hukum adat dan lokal untuk konservasi sumber daya alam.
Masyarakat adat di Indonesia mengawali tahun 2017 dengan penuh harapan baru, setelah penantian panjang akhirnya di penghujung tahun 2016 keberadaan wilayah hukum masyarakat adat diakui negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung.
Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.
Pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat terkait Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).
Setiap pengalaman hidup yang dimiliki oleh masyarakat adat dan sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, harusnya bisa menjadi satu pengetahuan baru yang bisa diambil dalam hal pengurangan risiko bencana.
Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.
Keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat.
















