masyarakat adat
Jakarta (Greeners) – Kondisi dan nasib masyarakat adat di wilayah nusantara masih terpinggirkan secara sosial, politik, dan ekonomi. Hal ini menjadi salah satu sorotan saat diskusi media dalam rangka Perayaan […]
Sepanjang tahun 2018, Perkumpulan HuMa Indonesia mendokumentasikan 326 konflik sumberdaya alam dan agraria. Konflik perkebunan dan kehutanan menjadi konflik yang paling sering terjadi di Indonesia.
KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.
Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan komitmen-komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat. Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa perkembangan […]
Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, menyayangkan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.
Revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem dianggap masih belum mengakomodir pengakuan terhadap peran, kearifan dan praktik konservasi oleh masyarakat hukum adat dan lokal untuk konservasi sumber daya alam.
Epistema Institute menyatakan bahwa sejak Mei 2013 hingga Desember 2016, terdapat 17 produk hukum daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi di Indonesia.
Masyarakat adat di Indonesia mengawali tahun 2017 dengan penuh harapan baru, setelah penantian panjang akhirnya di penghujung tahun 2016 keberadaan wilayah hukum masyarakat adat diakui negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung.
Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.
Pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat terkait Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).
Setiap pengalaman hidup yang dimiliki oleh masyarakat adat dan sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, harusnya bisa menjadi satu pengetahuan baru yang bisa diambil dalam hal pengurangan risiko bencana.















