Aktivis NTB Kampanyekan Labuan Haji Bebas Sampah Plastik

Reading time: 2 menit
Aktivis NTB suarakan bebas sampah plastik. Foto: Gema Alam NTB

Jakarta (Greeners) – Gerakan Masyarakat Cinta Alam Nusa Tenggara Barat (Gema Alam NTB), Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (OASISTALA), Tim Ekspedisi Nusantara (ESN) dan beberapa pemuda lainnya menyerukan protes bebas sampah plastik di muara Sungai Belimbing, Labuan Haji, Nusa Tenggara Barat. Aksi ini mereka lakukan secara bersama-sama pada hari Minggu (1/1/2023) dalam rangka mewujudkan Pantai Labuan Haji dari tumpukan sampah plastik.

Menumpuknya sampah plastik di Pantai Labuan Haji memang bukan persoalan baru. Karena itu melalui aksi ini, Ketua Gema Alam NTB Haiziah Gazali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memilah sampah.

“Kami ingin mengajak segenap komponen masyarakat di Kabupaten Lombok Timur khususnya Kota Selong bijak atas sampah yang masing-masing kita hasilkan,” kata Haiziah dalam keterangannya, baru-baru ini.

Lebih lanjut ia mengingatkan, penanganan sampah plastik memerlukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah dari hulu ke hilir. Tujuannya agar tidak membebani lingkungan. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Karena itu, pada aksi ini mereka tegas menolak penggunaan tas kresek, sedotan dan kemasan sachet.

Beberapa poster dan spanduk bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Sungai Belimbing Tercemar Mikroplastik” dan “2023 Sungai Belimbing Bebas Mikroplastik” juga mereka gelar sebagai pelengkap orasi.

Selain itu, para aktivis juga membuat daftar nama 10 produsen yang sampahnya banyak mencemari lingkungan dan sulit untuk didaur ulang. Seperti kemasan produk Wings, Indofood, Unilever yang banyak mereka temukan mencemari lingkungan sepanjang Sungai Belimbing dan Pantai Labuan Haji.

Foto: Gema Alam NTB

Tuntutan Pengurangan Sampah Plastik

Sebagai poin penting pada aksi ini, Gema Alam NTB, OASISTALA, dan ESN juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Seperti pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan sampah plastik ke perairan hingga 30 % pada tahun 2025, berdasarkan implementasi UU No 18 Tahun 2008.

Para aktivis juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menyediakan sarana infrastruktur sampah pada tiap kelurahan/desa. Membuat regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yakni tas kresek, sedotan, botol plastik, styrofoam, hingga pembungkus makanan plastik sekali pakai.

Lalu mendesak dan tegas kepada para pelaku usaha untuk bertanggung jawab membersihkan sampah produk mereka yang mengotori perairan. Serta memberikan edukasi dan fasilitas bagi masyarakat secara tepat, mengenai dampak plastik sekali pakai bagi kesehatan manusia.

Penulis: Zahra Shafira

Editor : Ari Rikin

Top