Jakarta (Greeners) – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi dengan menggotong dua replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Aksi ini sebagai bentuk dukungan atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus ikan mati di Sungai Brantas.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa peristiwa ikan mati tersebut merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh gubernur Jawa Timur, menteri lingkungan hidup, dan menteri pekerjaan umum, yang abai terhadap terjadinya pencemaran di Sungai Brantas.
BACA JUGA: Sungai Brantas Makin Panas, Plankton Kali Brantas Punah
Aktivis lingkungan dari KOPIPA, Thara Bening Sandrina, menjelaskan bahwa saat ini sekitar 25 persen ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai. Hal ini terjadi karena kebijakan pemerintah yang belum mampu mengendalikan pencemaran sungai.
“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan,” ungkap Thara lewat ketarangan tertulisnya, Selasa (4/2).
Babak Baru
Tim kuasa hukum Ecoton baru-baru ini mengirimkan kontra Peninjauan Kembali (PK) ke Panitera PN Surabaya. Hal ini menandai babak baru dalam perkara gugatan ikan mati massal yang Ecoton ajukan.
Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm, Rulli Mustika, menyampaikan bahwa gugatan melalui mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup pada 2019 masih dalam proses peradilan di tingkat Mahkamah Agung.
Para tergugat terdiri dari beberapa kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat I), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II). Kemudian, Gubernur Jawa Timur (Tergugat III) juga menjadi bagian dari para tergugat. Namun, mereka tidak menerima putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Ecoton.
Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa semua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dalam menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan Sungai Brantas, yang mengakibatkan peristiwa ikan mati massal setiap tahunnya.
BACA JUGA: Riset Ecoton : Masyarakat Anggap 94,9 % Sungai Tercemar
Proses PK pun berlangsung, dan pengajuan Peninjauan Kembali dianggap hanya untuk menunda pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah ditetapkan.
Menurut Ecoton, pengajuan PK ini hanya upaya untuk mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban yang telah pengadilan tetapkan. Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Sertyorini, menegaskan bahwa para tergugat seharusnya menerima hasil putusan pengadilan. Mereka juga harus segera menjalankannya untuk memperbaiki kualitas air Sungai Brantas, mengingat gugatan Ecoton hanya bertujuan untuk pemulihan sungai tersebut.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia