Bali Terbelah Sikapi Tata Ruang

Reading time: 2 menit

Denpasar (Greeners) – Penegakan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali tahun 2009-2029 membuat pemimpin daerah dan masyarakat Bali terjebak dalam polemik yang tak berkesudahan.

Kepala Daerah dari sembilan kota/ kabupaten se-Bali tetap menolak pemberlakuan Perda No.16/2009 itu dengan alasan aturan itu bisa menghambat investasi sehingga berdampak pada hilangnya pendapatan daerah. Hal yang dipermasalahkan dalam Perda tersebut adalah mengenai aturan yang ketat dalam masalah lingkungan, termasuk adanya ketentuan pembatasan pembangunan di sekitar Pura sesuai dengan bhisama (fatwa-red) Parisadha Hindu Dharma Indonesia.

Bupati Karangasem, Wayan Geredeg mengatakan di wilayahnya banyak hotel berdiri pesisir pantai. Begitu juga banyaknya bangunan di kawasan Pura Lempuyangan dan Silayukti. “Kalau Perda itu diterapkan dan hotel-hotel itu melanggar, apakah semua bangunan itu mau dibongkar?,” ujarnya ketika dikonfirmasi Minggu (19/2).

Wakil Bupati Badung, Sudikerta juga menyatakan sulit menerapkan Perda tersebut karena adanya bangunan di radius kawasan suci Pura Uluwatu. Akibat sulit menerapkan Perda RTRWP itu, pihaknya masih menerapkan Perda Tata Ruang Bali yang lama.

Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga berkeberatan dengan Perda tersebut karena banyak hotel yang berdiri di sempadan pantai, sungai dan jurang. “Kalau Perda ini berlaku surut sehingga bangunan yang ada harus dibongkar, siapa yang menanggung biayanya?,” ujar dia.

Sedangkan Wakil Wali Kota Denpasar, Jaya Negara menyebutkan, jika radius kesucian pura diterapkan, hampir semua bangunan yang ada di Pulau Serangan harus dibongkar. “Apa mau Serangan menjadi pulau yang tidak berpenghuni?,” ujarnya.

Bupati Klungkung, Wayan Candra dalam penolakannya mengingatkan, sebuah Perda dibuat untuk mengayomi masyarakat dengan tetap memperhatikan asas manfaat, asas keadilan dan asas pemerataan. “Jangan sampai aturan justru menyengsarakan rakyatnya,” tegas dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika menyatakan, dirinya konsisten mempertahankan Perda untuk menjaga masa depan lingkungan Bali. “Saya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman untuk pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Karena itu, Pastika meminta para bupati membaca secara keseluruhan Perda Tata Ruang yang ada, termasuk sanksi pelanggarannya. “Belum baca saja sudah sewot. Sayang kan kalau ada pejabat publik sampai terkena kasus dan diperiksa,” katanya.

Pastika juga meminta masyarakat tidak mudah dimobilisasi dan diprovokasi dengan mengatakan jika Perda Tata Ruang ditegakkan akan mengancam kesejahteraan. “Dengan Perda itu, kita akan selektif memilih investasi. Jangan sampai mereka cuma mengeruk kekayaan dan merusak lingkungan Bali setelah itu ditinggalkan,” tegasnya.

Perseteruan gubernur dan bupati se-Bali itu berdampak pada munculnya dua kelompok masyarakat, baik yang pro maupun kontra dengan saling menggelar unjukrasa di DPRD Bali. Terakhir, Jumat (17/2), ribuan massa mendesak dewan untuk melanjutkan proses revisi Perda Tata Ruang. Dalam aksinya, mereka mengelar spanduk dan poster yang antara lain bertulikan . “Jangan abaikan aspirasi kami”, “RTRW harus sejahterakan rakyat”, “Jangan Tunggangi Agama untuk kepentingan,” dan lain lain. “Kami tidak ingin kewenangan DPRD diintervensi,” kata koordinator aksi, Wayan Ariana.

Unjukrasa itu merupakan demo tandingan setelah awal pekan lalu kalangan agamawan, intelektual, dan aktivis lingkungan melakukan aksi mendesak DPRD Bali membatalkan revisi.

Rektor Universitas Udayana, Made Bakta yang menjadi juru bicara menyatakan Perda itu sudah disusun dengan kajian yang mendalam untuk menjaga kehidupan masyarakat dan lingkungan Bali.

Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Wayan Gendo Suardana mengingatkan, tidak kunjung diterapkannya Perda Tata Ruang akan dimanfaatkan bupati untuk terus memberi ijin investasi baru kepada investor baru.

DPRD Bali sendiri akhirnya memutuskan tidak akan merevisi Perda tata ruang. “Kami meminta pemerintah Kabupaten dan Kota segera membuat Perda Zonasi sesuai kondisi daerah masing-masing,” kata Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Bagus Alit Putra. (G19)

Top