BPOM Identifikasi 293 Situs Internet Penjual Obat dan Pangan Ilegal

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya berhasil mengidentifikasi 293 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal.

Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa dari 293 situs tersebut, terdapat 216 website atau situs farmasi yang menjual obat palsu dan ilegal yang teridentifikasi, 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan, dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan (lensa kontak) ilegal.

“Total yang kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibekukan itu ada 293 situs. Temuan ini adalah hasil dari operasi Pangea VIII yang digelar pada tanggal 9 hingga 16 Juni 2015 lalu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Operasi ini, lanjutnya, berfokus pada pengawasan peredaran obat yang terjadi di dunia digital (online) mengingat risikonya yang cukup besar bagi kesehatan. Oleh karena itu, intensifikasi pengawasan peredaran produk obat dan makanan ilegal melalui situs online ini menjadi salah satu fokus kegiatan BPOM beberapa tahun terakhir.

Untuk selanjutnya,telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan akan dilakukan tindakan pro-justitia. Situs-situs yang telah teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu tersebut juga akan segera diblokir atau ditutup.

“Kami sudah serahkan daftarnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mungkin hari ini atau besok sudah bisa dibekukan,” kata Roy.

Sebagai informasi, sebelumnya, BPOM berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggerebekan yang merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H di sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengatakan bahwa pangan dan kosmetik ilegal yang disita tersebut merupakan produk untuk bayi antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit, snack serta sabun dan sampo. Produk-produk tersebut diperjualbelikan secara daring (online) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Penulis: Danny Kosasih

Top