Gubernur Jateng Minta Peraturan Larangan Pukat Hela Ditinjau Ulang

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Koordinator Keuangan tersebut, tertulis bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai.

“Penerbitan izin usaha tangkap mulai dari kapal 5 GT (gross ton) sampai dengan 30 GT juga merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” seperti yang tertulis dalam surat yang diterima oleh Greeners tersebut, Jakarta, Jumat (20/02).

Lalu berdasarkan Undang Undang Nomor 45 /2009 tentang kelautan, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun memberikan rekomendasi kepada KKP. Salah satu isi rekomendasi tersebut meminta KKP meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tersebut dengan tetap memberikan perizinan bagi kapal perikanan di bawah 30 GT sesuai kewenangan Provinsi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengungkapkan bahwa memang salah satu buah reformasi yang harus dikawal adalah proses transformasi desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumber daya perikanan dan kelautan.

Dalam perkembangannya, pengelolaan sumber daya kelautan di bawah 12 mil laut adalah kewenangan gubernur. Namun mengingat sistem lingkungan dan sistem sosio-kultural di laut kerap tidak mengenal batas-batas administratif tersebut, maka memperkuat koordinasi horizontal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.

“Saya yakin, baik KKP dan pemerintah Jawa Tengah sama-sama berkepentingan untuk optimalisasi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kesejahteraan nelayan. Maka, surat Pak Ganjar harus menjadi pintu masuk koordinasi yang lebih baik dalam mengefektifkan masa transisi dari model perikanan tidak berkelanjutan menjadi lebih berkelanjutan,” jelasnya kepada Greeners.

Lebih jauh, ia berharap agar KKP sudah bisa merespon surat dari Gubernur Jawa Tengah tersebut sebelum tanggal 24 Februari 2015, sehingga kerugian ditingkat nelayan mampu dicegah, konflik sosial dapat dihindari, dan kepentingan untuk mendorong pengelolaan perikanan secara adil dan lestari bisa segera diwujudkan bersama.

“Kunci keberhasilan pengelolaan perikanan adalah partisipasi masyarakat nelayan itu sendiri. Maka, melibatkan nelayan dalam inisiasi, penyusunan, hingga pengawasan adalah kunci,” pungkasnya.

(G09)

Top