RUU Perkelapasawitan Dikhawatirkan Tabrak UU Lingkungan

Reading time: < 1 menit
ruu perkelapasawitan
Ilustrasi. Foto: drlianpinkoh/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan masih menjadi polemik. Bahkan Henri Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), mengatakan bahwa upaya pembenahan tata kelola aktivitas usaha di kawasan hutan dan perkebunan agar berkelanjutan terancam gagal karena RUU tersebut.

Menurut Henri, Pasal 23 RUU Perkelapasawitan memutihkan keterlanjuran upaya perkebunan di kawasan gambut. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang menjadi turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009. Dengan kata lain, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang sebelumnya diatur dalam instrumen UU Nomor 32 Tahun 2009 jadi bertabrakan dengan isi RUU tersebut.

BACA JUGA: Penurunan Hutan Dramatis Terjadi 13 Tahun Belakangan

Kan sudah jelas dalam PP Gambut dinyatakan setiap orang dilarang untuk membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan budidaya. Tapi aturan ini ya tidak akan berlaku jika RUU ini disahkan,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/05).

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam kesempatan terpisah mengaku belum membaca draf RUU tersebut. Meski demikian, dirinya menjamin jika setiap UU yang akan dibentuk akan berwawasan lingkungan dengan mengacu pada UU 32/2009.

BACA JUGA: Inpres Penghentian Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit Akan Diterbitkan

Bambang menyatakan bahwa keseriusan pemerintah dalam menjaga dan memperbaiki tata kelola lingkungan hidup akan dibuktikan dengan perpanjang moratorium hutan primer dan lahan gambut yang akan ditandatangai presiden tidak lama lagi. Secara prinsip, tegasnya, semua kementerian akan setuju untuk melakukan perpanjangan moratorium tersebut.

“Undang-undang (PPLH) kita ini sudah sangat baik. Jadi akan dipastikan jika setiap regulasi dan kebijakan akan mengacu pada lingkungan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top