Guru Besar UGM: Perluasan Sawit Ancam Kelestarian Hutan

Reading time: 3 menit
Ilustrasi perluasan sawit. Foto: Freepik
Ilustrasi perluasan sawit. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Budi Setiadi Daryono, menolak keras rencana perluasan sawit usulan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, rencana tersebut dapat mengancam kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Budi menilai pernyataan presiden yang ingin memperluas perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan ekspor produk minyak kelapa sawit ke luar negeri dapat memicu kembalinya deforestasi. Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) tersebut juga menganggap pernyataan presiden yang menyamakan tanaman sawit dengan tanaman hutan alam sebagai pandangan yang menyesatkan.

“Kami menolak keras rencana presiden tersebut. Banyak riset menyatakan  di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0% keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, jumat (10/1).

Melansir Berita UGM, Budi mengatakan bahwa ekspansi perkebunan sawit dengan model monokultur sangat rentan konflik antara satwa liar dan manusia. Hal ini menyebabkan populasi satwa-satwa yang terlindungi undang-undang, seperti orang utan, gajah, badak, dan harimau sumatera, semakin terancam.

BACA JUGA: Perluasan 20 Juta Hektare Hutan Bertentangan dengan Target Penurunan Emisi

“Flora dan fauna yang terlindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” tambahnya.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2019, hutan primer seluas 870.995 hektare dalam kawasan hutan telah berubah menjadi kebun sawit. Perubahan ini telah melepaskan sekitar 104 juta metrik ton karbon ke atmosfer.

Selain itu, berdasarkan riset oleh Sawit Watch, Madani Berkelanjutan, dan Satya Bumi pada tahun 2024 menyimpulkan bahwa ada batas maksimal untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yakni sebesar 18,15 juta hektare. Riset ini juga menemukan bahwa perkebunan kelapa sawit menyumbang sekitar 14 persen dari total deforestasi yang terjadi di Indonesia.

Patuhi Inpres

Lebih lanjut, Budi juga menyarankan agar Presiden Prabowo mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019. Hal itu tentang Penghentian Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan Penyempurnaan tata Kelola  Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Inpres tersebut dapat menyelamatkan sekitar 66,2 juta hektare hutan alam dan lahan gambut dari kerusakan. Luas area tersebut setara dengan luas negara Prancis.

Selain itu, Budi berharap pemerintah dapat konsisten dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang menyamakan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan adalah hal yang keliru. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.23/2021. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kelapa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan.

Hati-hati Berpendapat

Budi berpesan agar presiden lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya. Hal itu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat atau bahkan menyesatkan. Ia menyarankan Bappenas untuk menyusun kebijakan, terutama yang berdampak besar pada masyarakat. Selain itu, juga berdampak pada lingkungan hidup dan berimplikasi global dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pakar, praktisi, serta masyarakat sipil.

“Dengan begitu maka dapat diprediksi dampak dari kebijakan baru, baik bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” terangnya.

Hadi Ali Kodra dan Wiratno, anggota pengarah Komite Indeks Biodiversitas Indonesia (IBI)-KOBI juga menyampaikan pesan serupa. Mereka mengingatkan agar pemerintah tetap berkomitmen terhadap kepentingan global, salah satunya dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional.

BACA JUGA: Warga Jabar Minta Pemerintah Selesaikan Hak Tanah di Kawasan Hutan

Menurut mereka, Indonesia adalah negara megabiodiversitas dunia, bersama dengan Brasil dan Kongo. Selain itu, Indonesia juga memiliki Segi Tiga Karang Dunia (Global Coral Triangle). Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia dalam hal keanekaragaman hayati laut. Pemerintah seharusnya melindungi potensi biodiversitas ini, bukan merusaknya melalui kegiatan deforestasi.

Mereka juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektare kawasan hutan negara yang dikelilingi oleh 27.000 desa. Selain itu, kawasan konservasi seluas 26,9 juta hektare juga dikelilingi oleh 6.700 desa. Desa-desa tersebut dihuni oleh lebih dari 16 juta jiwa keluarga tani. Dengan demikian, kelestarian hutan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan jutaan keluarga tani.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top