Krisis Iklim Ancam Mata Pencarian 2,2 Juta Nelayan

Reading time: 2 menit
Krisis iklim mengancam mata pencarian nelayan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan atau Center of Maritime Reform for Humanity menyebut krisis iklim di Indonesia telah mengancam mata pencarian 2,2 juta nelayan di kawasan pesisir. Dampak anomali iklim seperti curah hujan ekstrem, gelombang pasang, dan abrasi telah menyebabkan dampak buruk bagi para nelayan.

Berdasarkan data National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), suhu rata-rata permukaan laut telah mencapai 21,1 derajat Celcius sejak awal April 2023. Para ilmuwan juga mengatakan peristiwa itu berpotensi meningkatkan cuaca ekstrem.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat sebanyak 1.057 kejadian cuaca esktrem dan 26 kali gelombang pasang serta abrasi pantai pada tahun 2022. Hal ini mengakibatkan banyak nelayan lokal tidak bisa melaut.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, dengan adanya perubahan iklim, nelayan dan masyarakat pesisir telah merasakan dampak yang serius.

“Musim paceklik jauh lebih panjang dan tangkapan mulai berkurang. Ironisnya, sejumlah spesies mulai sulit nelayan temui,” kata Abdul kepada Greeners baru-baru ini.

Beragam Permasalahan Nelayan

Saat ini, nelayan masih dihadapi dengan berbagai masalah, seperti perebutan wilayah tangkap nelayan dan penggusuran atas nama pembangunan di wilayah pesisir. Kemudian, cuaca ekstrem mengancam nelayan yang tanpa perlindungan saat melaut.

Selain itu, nelayan kecil juga belum lepas dari jerat kemiskinan dan bekerja tanpa perlindungan dan minim pemberdayaan.

Namun, cuaca ekstrem masih menjadi ancaman utama. Pada Desember 2022, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, banyak nelayan yang tidak bisa melaut hampir tiga minggu. Adanya cuaca buruk menyebabkan perahu nelayan diterjang gelombang dan tiga ton hasil tangkapan hilang di laut.

Pada tahun 2010 pun tercatat sebanyak 87 orang meninggal akibat cuaca buruk. Lalu, tahun 2020 menjadi 251 orang.

Aktivitas nelayan tradisional. Foto: Shutterstock

Pentingnya Perlindungan dari Krisis Iklim

Menurut Abdul, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan. Sebagaimana mandat Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pemerintah harus memastikan nyawa dan kesehatan nelayan terjaga. Kedua, anak-anak nelayan harus mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Ketiga, perlu ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi nelayan untuk melaut di wilayah tangkap tradisional (<12 mil),” tutur Abdul.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin juga mengatakan, pemerintah harus menjalankan amanat UU untuk memberi perlindungan pada nelayan. 

“Pemerintah harus menyediakan skema asuransi dan penting adanya upaya dalam konteks krisis iklim,” imbuh Parid.

Menurutnya pemerintah wajib melindungi nelayan, menyediakan prasarana usaha perikanan, mengendalikan impor komoditas perikanan, dan memberikan jaminan keamanan serta keselamatan secara tuntas.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top