Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Melawan Ancaman Polusi Udara

Reading time: 3 menit
Ilustrasi : istimewa
Jakarta (Greeners) – Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLH) yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, tahun ini mengusung tema perlawanan terhadap polusi udara dengan kampanye tagar #BeatAirPollution.
 
Secara resmi, aksi global ini dikelola oleh United Nations Environment Program (UNEP) untuk dijadikan panduan peringatan di seluruh dunia. Tahun ini, China menjadi tuan rumah peringatan World Environment Day dengan tema yang sama yaitu Air Pollution (Polusi Udara).
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa peringatan dari World Health Organization (WHO), salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan manusia yaitu polusi udara, karena WHO menyatakan setiap tahun 7 juta orang meninggal karena polusi udara.
 
Sehingga tidak heran United Nations Environment Program (UNEP) mengangkat tema Beat Air Pollution untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun 2019 ini. KLHK sendiri turut memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 dengan kampanye “Biru Langitku, Hijau Bumiku”.
 
 
“Di seluruh dunia tercatat bahwa 9 dari 10 orang terpapar polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor, industri, pertanian dan pembakaran sampah. Secara nasional kita menggunakan tema dalam relevansi tersebut, yaitu Biru Langitku, Hijau Bumiku. Tema tersebut merupakan upaya kita untuk mengendalikan polusi udara yang sangat berkaitan dengan upaya untuk menata bumi kita menjadi lebih hijau,” ujar Siti pada pada sambutannya untuk Hari  Lingkungan Hidup, Jakarta, (05/06/2019).
 
Siti melanjutkan bahwa di Jakarta, pembangunan fasilitas transportasi umum seperti pembangunan kereta api, busway, Mass Rapid Transport (MRT), Light Rapid Transit (LRT) selain bisa mengurangi polusi udara juga mendorong dibangunnya ruang-ruang publik yang baru dengan konsep pembangunan taman, tempat pejalan kaki yang teduh dan nyaman, akhirnya mendorong proses perubahan perilaku masyarakat,” ujarnya.
 
Siti mengatakan, upaya bersama pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat ini tercermin dalam perbaikan indeks kualitas udara. Secara umum kualitas udara dari tahun 2015-2018 masih sangat baik, dengan 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan.
 
“Meskipun demikian masih perlu menjadi perhatian bersama untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang perlu diwaspadai pada pencemaran udara akibat kendaraan bermotor. Sedangkan pada wilayah Pontianak, Jambi, Palangkaraya, Padang dan Palembang, juga terdapat waktu-waktu tertentu udara tidak sehat karena karhutla,” ujarnya.
 
Sejak tahun 2015, dalam rangka mengatasi polusi udara,  KLHK telah membangun sistem pemantauan kualitas udara kontinyu sebanyak 26 stasiun pemantauan dan terhubung dengan 44 stasiun yang sudah ada. Sistem pemantauan yang dibangun ini telah dilengkapi dengan sensor pemantauan partikel debu ukuran 2,5 mikrometer yang merupakan partikel berbahaya terhadap sistem pernapasan.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dasrul Chaniago mengatakan bahwa KLHK akan mengembangkan pemantau kualitas udara ambien yang memakai produk dalam negeri.
 
 
“26 Alat pemantau kualitas udara yang kita kembangkan ini lokal dari dalam negeri, yakni AQMS, selain perawatannya yang lebih terjangkau, semua proses pemantauannya ber-SNI dan mengikuti prosedur,” ujarnya.
 
Menurutnya, alat ukur udara memiliki berbagai tipe, yang harus diketahui ialah benar dalam menggunakan alat tersebut dan sesuai standar prosedur.
 
“Menggunakannya harus benar dan alatnya benar, kalau mengukur udara ambien harus ada SNI-nya, alat harus fix berada di stasiun. Kalau pun menggunakan yang portable jangan digotong-gotong dan didekatkan knalpot, kami tau itu karena kami juga punya yang portable,” ujarnya.
 
Dasrul mengatakan jika mengukur kualitas udara juga ada aturannya, yakni penempatan dan ketinggian alat sehingga tidak menjadi kontroversi.
 
“Alatnya harus didudukan bersama tripod, tingginya dari tanah 2,5-3 meter, dari jalan raya maksimum jaraknya 15 meter. Jadi bukan alat yang dibawa-bawa di atas kendaraan,” tegasnya.
 
Sebagai informasi bahwa sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, akan dilaksanakan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11-13 Juli 2019 di Jakarta Convention Center (JCC).
 
Penulis: Dewi Purningsih
Top