Idulfitri: Kemenangan Melawan Kemubaziran

Reading time: 2 menit
idulfitri
Ilustrasi. Foto: wikimedia

Jakarta (Greeners) – Setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh, Idulfitri menjadi hari kemenangan bagi umat muslim. Tidak hanya menang melawan godaan haus dan lapar, melainkan juga mendorong diri untuk terus melakukan kebaikan bagi lingkungan hidup.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Dr. Hayu Susilo Prabowo mengatakan bahwa makna Idulfitri adalah ketika umat muslim menghindari perbuatan tadzir (berbuat sia-sia) dan israf (berbuat berlebih-lebihan).

“Ketika Lebaran hindarilah perbuatan tadzir dan israf, seperti makan secukupnya, jangan membuang makanan yang tersisa, sebelum makan pun kita harus pikirkan dan pertimbangkan makanan yang kita konsumsi supaya perbuatan tadzir dan israf itu tidak kita lakukan. Lalu, jangan berlebih-lebihan seperti memiliki barang lebih dari satu yang fungsinya sama, karena setan sangat suka dengan orang-orang yang berlebihan seperti itu,” ujar Hayu kepada Greeners, Jakarta, Kamis (14/06/2018).

BACA JUGA: NU dan Muhammadiyah Mendeklarasikan Pengurangan Sampah Kantong Plastik

Ia mengingatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaknya ia membersihkannya dari kotoran dan memakannya, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan!” Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya tidak seorangpun di antara kalian mengetahui dibagian makanan manakah ia diberi berkah.” (HR. Abu Daud)

“Hikmah hadits di atas adalah bahwa setiap butir makanan membawa berkah dan kita tidak boleh menyia-nyiakan makanan karena perbuatan mubazir adalah perbuatan setan. Dengan membuang makanan maka kita membuang segala keberkahan yang diberikan Allah kepada kita,” ujar Hayu.

Hayu juga mengatakan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya pernah menemukan kambing yang mati, lalu Rasulullah berkata, “kenapa kita tidak memanfaatkan kulit dari kambing ini”. “Sikap Rasulullah ini mengajarkan umatnya untuk menerapkan 3R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Jika ada barang yang bisa dimanfaatkan kembali jangan dibuang begitu saja,” katanya.

Menurut Hayu, agama Islam diturunkan oleh Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil-alamin). Karena itu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umat manusia bukan saja tentang bagaimana menjaga hubungan kepada Sang Pencipta dan sesama manusia, tetapi juga bagaimana menjaga alam dan isinya agar tetap membawa kemanfaatan bagi umat manusia.

“Kami menyampaikan bahwa menjaga lingkungan saat Idulfitri adalah wajib hukumnya dengan tidak membuang sampah sembarangan dan jika salat Id menggunakan kertas koran, kertas tersebut wajib untuk dibawa pulang kembali atau ditumpuk dan diberikan kepada pemulung. Intinya, tidak ada sampah yang berserakan,” kata Hayu.

BACA JUGA: Eco Iftar, MUI dan Greenpace Ajak Masjid Kurangi Sampah Plastik

Terkait perayaan Idulfitri, Koordinator Lingkungan Aisyiyah Muhammadiyah, Hening Parlan, mengatakan, Lembaga Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Aisyiah bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) bertekad untuk melakukan pengurangan sampah kantong plastik sebagai budaya Islami melalui gerakan “Green Idulfitri”.

Adapun seruan Green Idulfitri tersebut adalah:

1. Menyerukan kepada para ustaz dan ustazah yang memberikan khotbah atau ceramah dalam Idulfitri dan halalbihalal untuk menyampaikan gerakan pengurangan sampah plastik sebagai budaya Islami untuk menjaga lingkungan dan generasi penerus yang berkelanjutan;

2. Pada saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga maupun saat silaturahmi, kurangi segala bentuk pemakaian plastik yang sekali pakai dan menjaga kebersihan lingkungan sebelum dan sesudah salat Id dari sampah;

3. Mengganti penggunaan perlengkapan yang sebelumnya dari plastik di dalam rumah dan lingkungan dengan perlengkapan yang tidak terbuat dari plastik;

4. Melakukan gerakan pemisahan sampah plastik kemudian berikan kepada bank sampah atau sedekah sampah terdekat agar bisa dimanfaatkan menjadi barang yang bernilai ekonomis.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu ketentuan hukumnya adalah “Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tadzir (berbuat sia-sia) dan israf (berbuat berlebih-lebihan).”

Penulis: Dewi Purningsih

Top