Indonesia Targetkan Industri Tanpa HCFC Tahun 2015

Reading time: 2 menit
Media briefing Hari Ozon bertema "Ozone Layer Protection: The Mission Goes On." Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Guna menanggulangi penipisan lapisan ozon yang semakin hari terus bertambah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku pihak yang tergabung dari Protokol Montreal di Indonesia mengaku telah melakukan beberapa upaya bersama dengan beberapa pihak terkait pengendalian penggunaan bahan kimia perusak ozon.

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono mengatakan, bahwa hingga tanggal 1 Januari 2015 mendatang KLH telah menargetkan program penghapusan penggunaan barang berbahan perusak ozon (BPO) jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC) menjadi non-HCFC untuk mencapai penurunan konsumsi HCFC sebesar 10%.

“Target Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2015 nanti, industri manufaktur atau perakitan refrigerasi dan AC sudah alih teknologi, dari yang menggunakan HCFC menjadi non-HCFC,” kata Arief di Pusat Pengetahuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (10/09).

Arief juga menjelaskan, bahwa komitmen pemerintah dan industri di Indonesia sudah sangat tinggi dalam upaya perlindungan lapisan ozon, serta mampu menjadi contoh nyata dalam upaya menanggulangi masalah lingkungan.

Lebih jauh Arief memaparkan bahwa penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) telah dilakukan pada lima perusahaan dari 21 perusahaan Air Conditioner (AC), lalu tiga perusahaan dari 27 industri Refrigerasi, dan tujuh perusahaan dari 30 industri Foam.

“Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan HCFC untuk mencapai target freeze pada tahun 2013 dan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015,” jelas Arief.

Asisten Deputi Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfir, Emma Rachmawaty mengatakan, bahwa nantinya terhitung tanggal 1 Januari 2015, KLH bekerjasama dengan Kementrian Perindustrian akan mengatur pelarangan impor barang yang mengandung HCFC atau barang yang belum alih teknologi.

Lalu, lanjut Emma, nantinya, bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan penghapusan HCFC pada barang-barang mereka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).

“Nanti akan kita kontrol langsung dari negara pengimpornya agar tidak ada kasus barang ilegal dengan HCFC yang masuk,” katanya.

Sebagai informasi, untuk memperingati Hari Ozon internasional setiap tanggal 16 September, KLH kembali menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Ozon untuk tahun 2014 dengan tema “Ozone Layer Protection: The Mission Goes On”.

Protokol Montreal sendiri adalah sebuah traktat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon.

Sedangkan HCFC merupakan BPO yang hingga saat ini masih digunakan secara luas, terutama di negara berkembang, sebagai pengganti sementara atau chlorofluorocarbon (CFC). Disebut sementara karena CFC masih memiliki potensi sebagai bahan perusak ozon walau nilainya lebih kecil dibandingkan dengan HCFC.

(G09)

Top