Proyek Tambang Pasir Laut Diduga Melibatkan Orang Terdekat Gubernur  

Reading time: 3 menit
Penambangan Pasir Laut
Dua buah alat berat sedang mengeruk pasir laut. Ilustrasi: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Proyek tambang pasir laut di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga melibatkan orang terdekat Gubernur Nurdin Abdullah. Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Boskalis itu telah berlangsung sejak enam bulan lalu terhitung sejak 13 Februari 2020. Pengerukan dilakukan perusahaan untuk mereklamasi proyek Makassar New Port (MNP) di lahan seluas 1.428 hektare.

Sejumlah nelayan dan aktivis yang menolak aktivitas pertambangan pun ditangkap pada Sabtu, (12/9) lalu. Tujuh orang nelayan, satu aktivis lingkungan, dan tiga orang jurnalis mahasiswa di Makassar Sulawesi Selatan dibawa oleh Polairud Sulawesi Selatan setelah melakukan demonstrasi.

Baca juga: Titik Panas Penyebab Karhutla Meningkat dalam Dua Dekade

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang mengatakan, di balik penambangan pasir laut dan penangkapan nelayan maupun aktivis penolak tambang, terdapat keterlibatan orang-orang terdekat dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Jatam juga menelusuri sejumlah dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta akta perusahaan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dari total 12 izin usaha pertambangan yang beroperasi di perairan Takalar, dua di antaranya adalah PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

“Dua perusahaan ini tercatat dimiliki oleh orang-orang dekat Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Merah pada Konferensi Pers Daring “Kolega Gubernur Nurdin Abdullah di Balik Tambang Pasir di Perairan Takalar Sulsel, Rabu (17/09/2020).

Gubernur Sulsel

Sumber: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

PT Banteng Laut Indonesia merupakan pemilik konsesi tempat PT Boskalis Internasional Indonesia menambang pasir. Para pemegang sahamnya, antara lain Akbar Nugraha, Direktur Utama, Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto, serta Fahmi Islami. Sementara di PT Nugraha Indonesia Timur, Abil Iksan juga tercatat sebagai Direktur, Akbar Nugraha sebagai Wakil Direktur, dan Kendrik Wisan sebagai Komisaris.

“Nama-nama seperti Akbar Nugraha, Abil Iksan, dan Fahmi Islami, diketahui pernah menjadi bagian dari Tim Lebah Pemenangan Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Pasangan Nurdin-Andi Sudirman diusung PDI Perjuangan, PKS, dan PAN pada Pilgub Sulsel 2018 lalu,” kata Merah.

Aktivitas sejumlah perusahaan tambang di perairan Takalar, kata dia, terus berlangsung meski mendapat penolakan dari ribuan nelayan setempat. Ia mendesak Menteri Energi Sumber Daya Manusia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan membekukan 12 izin usaha pertambangan di Perairan Takalar.

“Penghentian aktivitas tambang, berikut membekukan dan mencabut seluruh izin tambang tersebut selaras dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pemanfaatan wilayah-wilayah itu tidak untuk pertambangan,” ucapnya.

Dampak Kebijakan Tata Ruang Laut

Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, pertambangan pasir yang terjadi di Pulau Kodingareng adalah dampak dari kebijakan tata ruang laut. Lebih lanjut, regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.

“Untuk mengakomodasi proyek strategis nasional, Perda RZWP3K Sulawesi Selatan mengalokasikan reklamasi untuk proyek MNP dan tambang pasir laut,” ujarnya.

Susan menyayangkan Perda RZWP3K yang justru mengakomodir kebutuhan perusahaan tambang pasir yang berada di Makassar tersebut. Buku Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia yang diterbitkan pada 2017 oleh sejumlah lembaga pemerintah juga mencatat bahwa di Selat Makassar terdapat sesar gempa dengan jenis sesar naik laut.

“Dengan kata lain, RZWP3K Sulawesi Selatan tidak mempertimbangkan kerentanan bencana alam yang ada di Selat Makassar. Ironisnya, luasan tambang pasir laut malah dialokasikan seluas 9.355,49 hektare,” ucap Susan.

Baca juga: Teknologi Modifikasi Cuaca Pengaruhi Bencana Banjir

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) menghitung jika penambangan pasir dilakukan sejak 13 Februari sampai dengan Agustus, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 7 bulan. Jika satu bulan rata-rata berjumlah 30 hari, PT Boskalis diperkirakan telah menambang pasir selama kurang lebih 200 hari.

Selama itu pula, kapal perusahaan telah menambang pasir laut sebanyak 21.300.000 m³ dari Perairan Spermonde khususnya yang dekat dengan pulau Kodingareng Lompo. Kalkulasi tersebut berasal dari kapasitas pengangkutan kapal sebanyak 35.500 m³ yang dilakukan selama tiga kali dalam satu hari.

“Volume pasir sebanyak 12.300.000 m³ bukanlah jumlah yang sedikit. Ini pasti menghancurkan ekosistem perairan yang menjadi rumah ikan dan rumah biodiversitas laut yang kaya. Dampak panjang dari kerusakan ini akan sangat serius,” ucap Ahmad Fakar, Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top